Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kawasan perairan nasional di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan kawasan yang sangat strategis sehingga perlu adanya penguatan pengawasan.
"Apalagi Natuna berbatasan langsung dengan negara luar," terang Teguh.
Untuk itu, ujar dia, KKP terus terus memperkuat layanan dan pengawasan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran di wilayah perbatasan seperti Natuna.
Baca juga: Pemerintah harus amankan kegiatan hulu migas di Laut Natuna
Penguatan pengawasan tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan memperkuat sinergi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna, Bea Cukai, Ditjen Perikanan Tangkap (PJ SKPT Natuna), Pos PSDKP Natuna.
Ia mengutarakan harapannya agar melalui sinergi yang kuat, masyarakat semakin terlayani dengan baik dan menutup celah terjadinya penyelundupan dari Natuna.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai wilayah Kepulauan Natuna berpotensi untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelautan.
Selain memiliki sumber daya alam yang melimpah, ia mengemukakan bahwa di wilayah itu juga sudah ada infrastruktur penunjang seperti Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang berlokasi di Selat Lampa.
Menurut Trenggono, potensi besar itu terletak pada subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya yang menunjang untuk dijadikan sebagai KEK.
"Saya sedang berpikir bahwa kawasan ini bisa menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Kelautan. Saya kira ini penting karena saat ini orientasi (pengembangannya) ke laut," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: DPR: RUU Landas Kontinen untuk optimalkan kepentingan nasional di laut
Sebagaimana diwartakan, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mencatat masih terjadi aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Natuna Utara (LNU) bagian utara selama bulan September dan Oktober 2021.
Berdasarkan citra satelit dalam keterangan pers IOJI, keberadaan KIA Vietnam terdeteksi 35 kapal ikan yang berada di wilayah ZEE Indonesia yang tumpang tindih dengan klaim ZEE Vietnam selama 19 September 2021. Sedangkan pada klaster illegal fishing di ZEE Indonesia di bawah garis Landas Kontinen, terdeteksi sekitar 13 kapal ikan Vietnam pada tanggal 16 September 2021 yang lalu.
Adapun intrusi kapal kapal ikan Malaysia terdeteksi di ZEE Indonesia, Selat Malaka.Patroli yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan disebut berhasil menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan intrusi di Selat Malaka pada 10 dan 26 September 2021.
Sementara itu, terdapat pula Kapal Pathuma 4 (kapal ikan) yang berada di Wilayah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 (meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda). Berdasarkan jejak lintasannya, kapal tersebut berangkat dari Sri Lanka namun tak teridentifikasi bendera apa yang digunakan kapal itu.
“Kapal ini jelas tidak terdaftar sebagai kapal ikan Indonesia. Dengan demikian, intrusi kapal tersebut mengindikasikan adanya illegal fishing yang dilakukan di ZEE Indonesia,” ungkap laporan IOJI dan menambahkan, terdeteksi pula kehadiran dan aktivitas kapal-kapal tanpa bendera yang diduga dimiliki perusahaan Tiongkok di LNU.