Simalungun (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, sehingga tidak ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga secara nasional.
Pembatalan penerapan PPKM level tiga di seluruh daerah tersebut, lanjut Wapres, dilakukan agar tidak mengurangi pergerakan masyarakat yang dapat berpengaruh pada kegiatan perekonomian.
Wapres mengatakan penerapan level pada PPKM memiliki aturan tertentu, semakin tinggi level diterapkan maka semakin ketat pembatasan yang berlaku. Sementara, kondisi masing-masing daerah tidak seragam terkait angka penularan kasus COVID-19, tambahnya.
"Kenapa tidak ada level tiga, sebab level itu ada aturannya. Kami tidak ingin menggunakan level itu yang kemudian terjadi penyekatan. Itu akan mengurangi mobilitas yang bisa mempengaruhi ekonomi," jelasnya.
Pemerintah batal menerapkan PPKM level tiga di seluruh daerah Indonesia pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebagai gantinya, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama periode libur tersebut.
Dalam Inmendagri tersebut, Pemerintah meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap daerah. Pengawasan pergerakan masyarakat juga diutamakan di rumah ibadah perayaan Natal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Baca juga: Satgas: Penerapan PPKM sesuai level kabupaten saat Natal-Tahun Baru
Baca juga: Pengetatan kegiatan jadi cara tangani COVID-19 di libur Natal 2021
Baca juga: Wapres ingatkan 4 hal penting untuk perkuat budaya antikorupsi