Palembang (ANTARA) - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anwar, tersangka korupsi tahanan KPK di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan meninggal dunia karena sakit.
Dia menjelaskan berita duka tersebut dilaporkan Kepala Rutan Kelas 1 Palembang B.O Situngkir.
Berdasarkan laporan itu disebutkan bahwa Johan Anwar bin H. Nang Agus merupakan tahanan KPK yang sedang dilaksanakan pembantaran dikarenakan sakit.
Tahanan dibantarkan berdasarkan penetapan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 50/Tuaka.Pid/Pen.24/VIII/2021 Tentang pemberian izin pembantaran penahanan.
Berdasarkan penetapan Hakim itu, pihak KPK melaksanakan pembantaran terhadap penetapan Hakim MA tersebut dengan Nomor surat 618/TUT.01.10/24/08/2021 untuk pelaksanaan pengobatan di rumah sakit terhitung sejak 18 Agustus 2021 sampai dinyatakan sembuh.
Tahanan Wabup OKU nonaktif Johan Anwar meninggal dunia masih dalam proses pembantaran oleh KPK.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga almarhum, jenazahnya akan dimakamkan di Baturaja, Kabupaten
Ogan Komering Ulu (OKU), kata Kadiv Pemasyarakatan.
Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru ketika mendengar berita duka langsung meluangkan waktu melayat ke RSI Siti Khadijah untuk memberikan penghormatan dan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggal almarhum Johan Anwar.
Selain itu Gubernur juga memimpin pelepasan jenazah Wabup Ogan Komering Ulu itu dari RSI Siti Khadijah Palembang ke rumah duka di Baturaja.
Rencananya setibanya jenazah di Baturaja sekitar pukul15.00 WIB menjelang shalat Ashar diberangkatkan ke Dusun Baturaja untuk dishalat jenazahkan di Masjid Muhammadiyah setempat.
Selanjutnya jenazah Wabup Ogan Komering Ulu itu dibawa ke rumah kabupatenan untuk dilaksanakan upacara pelepasan jenazah dan langsung diberangkatkan ke TPU Desa Tanjung Baru kabupaten setempat.
Baca juga: Gubernur Sumsel lepas jenazah bupati OKU dengan protokol COVID-19
Baca juga: Jaksa KPK tuntut Wabup OKU dipenjara delapan tahun
Baca juga: Wabup OKU divonis delapan tahun penjara
Baca juga: Wabup OKU didakwa korupsi dan rugikan negara Rp5,7 miliar