Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik 39 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TK) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, Jumat.
"Maka diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," kata Burhanuddin dikutip dari siaran pers Pusat Penarangan Hukum Kejaksaan Agung.
Menurut dia, kehadiran Satgassus P3TPK mempertegas komitmen Kejaksaan yang tidak memberikan ruang sedikitpun kepada perbuatan korupsi, khususnya di tengah peningkatan kualitas dan kompleksitas perkara, sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya korupsi yang secara nyata merusak moral dan mental bangsa.
Satgas P3TPK yang dilantik, kata dia, terdiri atas 39 orang jaksa terpilih yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi. Diharapkan dapat memberantas tindak pidana korupsi yang tajam, tidak tebang pilih, dan tidak segan menjerat intellectual dader.
"Maka dari itu masyarakat akan mendukung kiprah Kejaksaan jika langkah yang dilakukan anggota Satgassus sesuai koridor yang ditetapkan," tutur Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung minta keterangan Kominfo soal dugaan korupsi satelit Kemhan
Baca juga: Ghufron: korupsi perilaku tercela berapapun kerugian negaranya
Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Burhanuddin menyebutkan, jajaran Pidsus membuktikan kinerja nya yang telah berhasil menangani perkara yang kerugiannya cukup besar, di antaranya korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero).
Masyarakat mendukung upaya Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Burhanuddin mengharapkan kinerja Satgassus P3TPK lebih optimal dari capaian sebelumnya.
"Jangan pernah cederai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan," ujarnya.
Burhanuddin juga mengingatkan tentang pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut dia, pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan. Salah satunya adalah kewenangan penyadapan yang bisa dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, sehingga diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas.
"Oleh karenanya dengan penguatan yang diberikan oleh undang-undang tersebut sudah sepatutnya Kejaksaan menunjukkan kinerja yang lebih baik lagi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat atas perubahan undang-undang Kejaksaan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan para insan Adhyaksa untuk berhati-hati dalam menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang tersebut agar tidak disalahgunakan, terutama terkait dengan hak privasi.
Burhanuddin juga mengingatkan macam modus operasi pelaku kejahatan kerah putih (korupsi, red) maupun korporasi yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Digitalisasi telah merambah pada sektor keuangan serta pasar saham, bitcoin payment, dan cryptocurrency yang terintegrasi dengan sistem NFT, serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime).
"Saya minta seluruh anggota Satgassus P3TPK menyikapi hal tersebut dengan terus berinovasi dan melakukan berbagai terobosan dalam upaya follow the suspect, follow the asset, follow the money," katanya.
Tidak hanya itu, Satgassus P3TPK diminta harus mencermati berbagai instrumen keuangan digital yang ada, karena berpotensi digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengkonversi hasil kejahatannya.