Jambi (ANTARA) - Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan sidak ke RS Royal Prima Kota Jambi untuk melakukan pengecekan secara langsung atas beberapa pembangunan di RS yang menyalahi aturan, Selasa (15/2)
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, mengatakan dari hasil pengecekan dilapangan pihaknya sudah meminta penjelasan dari pihak rumah sakit atas beberapa pembangunan yang menyalahi aturan seperti bangunan diatas drainase.
" Dari penjelasan pihak terkait artinya persoalan yg ada di rumah sakit akan disikapi atau ditindak lanjuti. Sampai sekarang pihak rumah sakit sudah mengakui kesalahan dan kita juga meminta beberapa keterangan tadi," ujar Umar.
Dari hasil pengecekan dilapangan, pihaknya menilai pengalihan drainase yang saat ini sedang dikerjakan masih belum sesuai. Pihaknya meminta rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini dinas PUPR Kota Jambi
"Kalau kami komisi tiga soal bangunan, karena soal perizinan itu wewenang komisi satu, untuk pengalihan drainase yang akan dibangun, dimana drainase awal dialihkan ke yang baru dalam tahap pengerjaan sama sama kita lihat dilapangan. Untuk sekarang menurut penilaian belum sesuai,"terangnya.
Terkait dengan penilaian tersebut dirinya tidak memungkiri jika drainase tersebut bisa saja harus dibongkar jika memang tidak sesuai peruntukkannya dan menyalahi aturan.
"Kalau memang tidak sesuai peruntukan dan menyalahi aturan kita akan bongkar,"terusnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menegaskan berdasarkan temuan fakta dilapangan yakni adanya bangunan diatas drainase, serta pengalihan drainase yang tidak sesuai standar maka pihaknya mengingatkan kepada pihak RS untuk menggali atau membongkar ulang drainase karena drainase tidak boleh kecil dan dangkal.
"Harus segera mungkin karena memang dampaknya kepada masyarakat sekitar kalau hujan jadi sering banjir, ini sudah lama. Ini salah satu solusinya,"terang Joni.
Dirinya juga menegaskan kepada pihak RS untuk segera berkoordinasi dengan pihak PUPR Kota Jambi terkait pengalihan drainase.
"Konsultasikan pihak RS ke dinas PUPR,"tegasnya.
Untuk itu Komisi III DPRD Kota Jambi akan menjadwalkan pemanggilan pihak RS dan beberapa OPD terkait.