Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris berkomitmen memperkuat komitmen dan sinergi bersama dalam membangun kesejahteraan sosial masyarakat di daerah itu.
"Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen dalam upaya membangun kesejahteraan sosial di Provinsi Jambi," kata Al Haris di Jambi, Kamis.
Al Haris menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan di Provinsi Jambi mengalami penurunan dari 8,07 persen, yakni 293.860 orang pada Maret 2021, menjadi 7,67 persen 279.860 pada September 2021, atau berkurang 14 ribu orang.
Dimana angka kemiskinan Provinsi Jambi sebesar 7,67 persen berada di bawah angka kemiskinan nasional sebesar 9,71 persen.
Mengingat kasus COVID-19 saat ini masih dinamis, Pemerintah Provinsi Jambi tetap melakukan antisipasi termasuk dampaknya terhadap permasalahan sosial, khususnya kemiskinan.
Satu hal mendasar agar penanganan masalah sosial tepat sasaran, adalah perkembangan pembaharuan dan valid-nya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Berdasarkan evaluasi kami sejak tahun 2019 hingga 2021, seluruh kabupaten dan kota telah melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data, namun pelaksanaan verval ini akan lebih efektif jika didukung dengan anggaran," kata Al Haris.
Pada tahun 2020, ada tujuh kabupaten dan kota yang menganggarkan dan melaksanakan verval DTKS, sedangkan empat kabupaten belum. Dan untuk tahun 2021, sebanyak delapan kabupaten dan kota telah menganggarkan, sedangkan tiga kabupaten lainnya belum.
Al Haris menekankan penganggaran verval DTKS sifatnya wajib karena merupakan prioritas utama dan sangat mendasar dalam penanggulangan kemiskinan, dimana penerima manfaat dari berbagai program dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota wajib masuk dalam DTKS.
“Berbagai regulasi menekankan penganggaran Verval DTKS yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, mulai dari Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir Surat Keputusan Bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. SK 3 Menteri ini, salah satu klausulnya menekan bahwa Kementerian Keuangan dapat mengenakan sanksi Dana Transfer Umum jika Bupati/Walikota tidak menganggarkan,” tegas Al Haris.
Al Haris mengungkapkan melalui DTKS yang valid dan update, program penanggulangan kemiskinan akan lebih tepat sasaran, efektif dan efisien. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian bersama adalah perbaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) DTKS dan penerima bantuan seperti PKH, Program Sembako, Program Bansos Tunai (BST), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Kerjasama dan sinergitas yang baik dengan seluruh lintas sektor termasuk Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota harus terus kita tingkatkan. Pada kesempatan ini saya mengapresiasi Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kota Jambi yang terus konsisten menganggarkan verifikasi dan validasi DTKS setiap tahunnya,” ungkap Al Haris.
Al Haris mengharapkan dapat melakukan sinergi dan sinkronisasi perencanaan, pembiayaan, sumber daya manusia, dan kerja sama antara Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, serta peningkatan partisipasi semua pihak termasuk potensi dan dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti Pendamping PKH, Tagana (Taruna Siaga Bencana), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan lain-lain, kontribusi swasta (CSR), tokoh masyarakat dan adat, dalam upaya pembangunan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Jambi.
“Saya ingatkan kembali kepada seluruh peserta rakor untuk menggunakan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh, dalam memberikan masukan dan saran konstruktif guna menghasilkan rumusan rakor yang sangat berarti bagi pembangunan kesejahteraan sosial, sebagai bagian dalam upaya mewujudkan Jambi MANTAP yaitu Jambi yang Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional di bawah ridho Allah Subhanahu Wa Ta'ala,” tutup Al Haris.
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, Arief Munandar mengatakan bahwa tujuan dari rakor kesejahteraan sosial adalah untuk sinkronisasi perencanaan bidang sosial antara pemerintah pusat pemerintah provinsi dan pemerintah daerah melalui penyelarasan program kegiatan, lokasi dan anggaran masing-masing dinas sosial tahun 2022.