Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan bahwa GIMNI berkeberatan dengan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.
Sahat menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah yang berhasil mengumpulkan 415.780 kilo liter minyak goreng hasil DMO dalam 22 hari.
Angka tersebut, lanjutnya, telah melebihi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri selama satu bulan yang sebesar 330.000 kilo liter, untuk itu DMO minyak goreng tidak perlu dinaikkan menjadi 30 persen.
"Dengan DMO 30 persen, membuat ada 48 persen tambahan margin yang harus dicari, dan itu tidak mudah," ujar Sahat.
Menurutnya, kelangkaan minyak goreng di pasaran bukan soal pasokan, tapi karena adanya alur distribusi yang perlu diperbaiki.
Baca juga: Mendag naikkan DMO minyak goreng jadi 30 persen
Baca juga: Kemenperin: Industri makanan pengguna minyak sawit tak pakai hasil DMO
Baca juga: Anggota DPR desak kebijakan DMO dan DPO minyak sawit mentah dievaluasi
Baca juga: Apkasindo: Kebijakan DMO sawit berpotensi tekan harga TBS petani