Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 58 perkara tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Batanghari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari di Muarabulian, Jumat (28/3) Sugih Carvallo mengatakan barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja satu bungkus, sabu-sabu seberat 116,73 gram, pakaian, telepon seluler, dan beberapa jenis lainnya.
"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara, pemusnahan barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender sedangkan barang bukti lainnya di hancurkan dan disiram dengan bahan bakar kemudian dibakar bersamaan alat-alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana," kata Sugih Carvallo.
Selain perkara kasus narkotika, kejaksaan Negeri Batanghari juga musnahkan barang bukti dari perkara tindakan umum seperti kasus pencabulan, dan kasus pembunuhan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun yang lalu yaitu tahun 2021.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht sekaligus merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana khususnya terkait narkotika.
Sugih Carvallo mengajak masyarakat untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba, dan bisa menjadi edukasi ke masyarakat agar menghindari bahaya narkotika di Kabupaten Batanghari.
"Marilah kita bersama-sama untuk menghindari bahayanya narkotika, seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba. Jangan takut untuk menginformasikan keberadaan pengedar narkoba kepada pihak yang berwajib," katanya.