Jambi (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi memperbanyak posko pengamanan dan mendorong perbaikan jalan yang rusak di jalur lintasan arus mudik, terutama jalan lintas Sumatera untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
"Jauh-jauh hari kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk adanya perbaikan jalan, pemasangan rambu, serta perbaikan marka jalan di sepanjang jalur mudik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Senin.
Ia menyebutkan pihaknya menyediakan sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat yang mudah serta bisa cepat ditindaklanjuti petugas.
Polda Jambi sendiri menyiapkan 36 pos pengamanan dan 13 pos pelayanan di sepanjang jalur mudik di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Pos Pam dan Pos Yan itu terdiri di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3 Pos Pam, Kabupaten Muaro Jambi 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kota Jambi 3 Pos Pam dan 5 Pos Yan, Kabupaten Batanghari 7 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Sarolangun 5 Pos Pam dan 1 Pos Yan.
Selanjutnya, Kabupaten Merangin 3 Pos Pam dan 1 pos pelayanan, Kabupaten Kerinci 3 Pospam dan 1 pos pelayanan, Kabupaten Bungo 4 Pospam dan 1 Pos pelayanan, Kabupaten Tebo 3 Pospam dan 1 unit pos pelayanan.
"Kita juga akan melakukan penindakan tegas dengan tetap mengedepankan sikap humanis terhadap pelaku pelanggaran yang berpotenai menyebabkan laka lantas, dalam rangka memberikan efek jera sehingga pada puncak arus mudik dan balik arus lalu lintas bisa dikendalikan," kata Dhafi.
Lebih lanjut untuk angkutan batubara nantinya juga akan dilarang beroperasi sementara pada saat puncak arus mudik dan balik Idul Fitri tahun ini.
Mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya terhitung sejak tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 tidak diperbolehkan beroperasi.
"Bukan hanya mobil angkutan batubara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi, yang boleh melintas itu hanya mobil yang membawa sembako,dan mobil Bahan Bakar Minyak semua itu agar upaya mudiknya lancar," katanya.
Ditambahkannya, jika para sopir truk angkutan mobil batubara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan sanski pencabutan izin operasional dari Dinas Perhubungan dan BPTD.