Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris menyatakan kegiatan penambangan minyak oleh masyarakat yang selama ini ilegal di wilayah Provinsi Jambi rencana dilegalkan sesuai aturan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).
"Kita bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru telah diundang rapat oleh Menteri ESDM RI untuk membahas permasalahan sumur masyarakat agar bisa berproduksi secara legal," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Minggu.
Dijelaskan Al Haris Kementerian ESDM akan segera mengatur illegal drilling yang ada di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
Kementerian ESDM RI telah sepakat untuk segera mengatur sumur masyarakat dengan baik melalui regulasi yang tepat, sehingga kedepannya tidak ada lagi sumur-sumur liar di Provinsi Jambi.
Kementerian ESDM RI akan segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur teknis penambangan minyak dengan aman, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi khususnya.
"Saya mengharapkan dengan adanya regulasi dari Pemerintah Pusat terhadap sumur-sumur masyarakat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi, dan tentunya masyarakat harus benar-benar melaksanakan serta mematuhi regulasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat," kata Al Haris.
Al Haris berharap dengan hadirnya regulasi terkait pelaksanaan penambangan minyak oleh masyarakat dapat mengatasi permasalahan ilegal driling di daerah itu.
Lebih lanjut Al Haris mengatakan, pada tanggal 22-23 Mei Akan kembali mengadakan rapat lanjutan di Provinsi Sumatera Selatan untuk membahas lebih lanjut terkait regulasi dan langkah-langkah nyata dalam mengatasi permasalahan ilegal driling tersebut.
"Semoga permasalahan sumur masyarakat di Provinsi Jambi segera teratasi dengan adanya regulasi dari Pemerintah Pusat ini," kata Al Haris.