Jakarta (ANTARA) - Kalangan petani kelapa sawit yang tergabung dalam dalam Koperasi Perkasa Nalo Tantan di Kabupaten Merangin, Jambi menyatakan Program Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang digagas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memberikan manfaat bagi mereka.
"Program Sarpras BPDPKS sangat bermanfaat bagi petani. Karena dengan adanya peningkatan jalan usaha tani ini memperlancar proses transportasi untuk kegiatan produksi seperti panen TBS, pengiriman TBS, akses jalan petani atau pemanenan," ujar Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, kondisi awal jalan usaha tani khususnya untuk petani Koperasi Nalo Tantan 85 persen tidak layak dilewati. Jalan mengandalkan cuaca, bila cuaca terang baru bisa keluar TBS petani namun bila cuaca hujan bersiap-siap petani merugi sampai 5 – 10 hari TBS petani tidak bisa keluar.
"Mutu TBS yang dikirim ke pabrik kelapa sawit juga meningkat karena sudah tidak ada lagi buah yang tidak terkirim di hari yang sama atau tidak menginap di lapangan. Waktu kirim TBS 24 jam. Hal ini terlihat semakin minimnya potongan kualitas TBS dari TBS,” ujarnya.
Manfaat lainnya, tambahnya, jumlah dan kecepatan pengiriman TBS semakin meningkat karena jalan yang sangat baik, di sisi lain biaya perawatan atau perbaikan kerusakan atau pergantian suku cadang mobil atau truk angkut TBS bisa ditekan.
Menurut dia, Program Sarpras BPDPKS juga meningkatkan kesadaran petani dalam pentingnya memiliki kelembagaan petani, hal ini terbukti dari tahun ke tahun jumlah anggota petani swadaya meningkat dan bergabung ke dalam kelembagaan koperasi yang mana saat ini mencapai 532 petani sawit swadaya.
Sebelumnya Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS Ahmad Munir mengatakan Program Sarpras perkebunan kelapa sawit diberikan kepada pekebun bertujuan untuk peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit
Jenis sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit Berdasarkan Permentan No. 03 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Perkebunan No. 273/2020 , ada 8 jenis meliputi benih, pupuk dan pestisida (Ekstensifikasi); Pupuk dan Pestisida (Intensifikasi); Alat pascapanen dan Unit Pengolahan Hasil; Peningkatan Jalan dan Tata Kelola Air; Alat Transportasi; Mesin Pertanian; Infrastruktur Pasar; dan Verifikasi Teknis (ISPO).
"Bagi kelompok tani atau pekebun silakan untuk mengajukan program Sarpras ini. Namun hasil pengajuan tetap mengacu pada rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan,” jelas Munir dalam Webinar dan Live Streaming Seri 4 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit”, Selasa (17/5) lalu.
Dikatakannya, capaian Program Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit hingga April 2022 sebanyak 10 Lembaga Pekebun telah ditetapkan sebagai penerima Sarpras Perkebunan dengan total dana sekitar Rp30,7 miliar. Lembaga Pekebun tersebut di antaranya empat di Provinsi Jambi meliputi kabupaten Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Batang Hari.