Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan sebanyak 105 Pondok Pesantren (Ponpes) akan segera membentuk Badan Usaha Milik Pesantren (BUM-Pes) dalam rangka mewujudkan program prioritas kemandirian pesantren yang dicanangkan Menteri Agama.
Hasanuddin mengatakan 105 pesantren tersebut telah mendapat pendampingan dari Kemenag, baik dalam bentuk pelatihan bisnis, penyusunan konsep dan analisis usaha, serta permodalan yang sifatnya stimulan.
Baca juga: Kemenag akan tindak oknum selewengkan dana BOP Pesantren
Hasilnya, 105 pesantren tersebut telah membangun dan menjalankan unit usaha pesantren, baik rintisan maupun pengembangan dari usaha yang sudah ada dalam lima bulan terakhir.
Menurut dia, Kemenag tidak akan mengintervensi bentuk kelembagaan yang akan diterapkan. Pilihan itu akan diputuskan masing-masing institusi sesuai karakteristik pesantrennya.
"Lembaga bisa dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Koperasi atau bentuk lainnya. Hal penting yang perlu kami tekankan, yakni bentuk dan struktur keorganisasian perlu mempertimbangkan sumber daya manusia serta karakteristik pesantren itu," kata dia.
Kemenag, kata dia, juga mendorong pesantren untuk merancang rencana strategis jangka panjang setelah membentuk organisasi bisnisnya.
"Jika kemarin kita bicara satu tahun ke depan, setelah terbentuk kelembagaan harus mulai merumuskan dan menetapkan target-target yang lebih besar, setidaknya untuk lima tahun ke depan, mulai berpikir lebih besar lagi," kata dia.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menjelaskan peningkatan kapasitas unit bisnis pesantren menjadi BUM-Pes merupakan tahap dari pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren sebagaimana terkonsep dalam peta jalan kemandirian pesantren.
"Kita ingin manfaat program kemandirian pesantren tidak hanya dirasakan oleh pesantren, tetapi juga oleh masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pada tahap ketiga kita akan menuju fase pembentukan Pesantren Community Economic Hub," katanya.
Baca juga: Menag: Perpres 82/2021 buat pemda bisa alokasikan dana untuk pesantren
Baca juga: PPP: Perpres 82/2021 bukti kehadiran negara jaga eksistensi pesantren
Waryono meyakini peningkatan kapasitas menjadi badan usaha akan membuka akses berbagai peluang, seperti peluang pasar yang lebih luas dan peluang modal yang akan membuat pesantren makin berdaya.
Selain itu, peningkatan kapasitas menjadi badan usaha akan memastikan adanya pengelolaan yang baik dan memastikan kesinambungan dari usaha yang dilakukan oleh pesantren.
"Jika ekosistem ekonomi ini sudah terbentuk, kita memiliki satu kesatuan ekosistem ekonomi yang saling terkait dan saling menopang," kata dia.