Jakarta (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan masa tahapan penanganan sengketa Pemilu 2024 hendaknya jangan kurang dari 10 hari kalender.
Pada Undang-undang Pemilu pun menurut dia bahkan masa tahapan penyelesaian sengketa pemilu seharusnya 12 hari.
Tetapi, lanjut Lolly karena mengakomodasi kebutuhan dan berbagai pertimbangan KPU yang membutuhkan dukungan untuk menyelenggarakan kampanye dengan masa 75 hari, maka tahapan penyelesaian sengketa bisa saja dikurangi dari 12 hari.
"Tapi kami tidak bisa kalau cuma 6 hari, karena soal asas keadilan orang dalam konteks pemilu, dan kesempatan orang untuk melakukan gugatan kan harus diperhitungkan," kata dia.
Baca juga: Eks Hakim MK: Mekanisme tangani sengketa hasil pemilu sudah disiapkan
Baca juga: Bawaslu: Mustahil penanganan sengketa pemilu hanya 6 hari
Lolly mengatakan jika waktu terlalu pendek hal itu bisa saja mempengaruhi hasil dari penyelesaian sengketa Pemilu, baik soal kualitas maupun kuantitas perkara yang bisa diselesaikan.
"Tidak mungkin, saat proses sengketa hari itu masuk ke Bawaslu, kita terima dan hari itu pula kita putuskan, nanti kualitas putusan-nya jadi seperti apa," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut dia kalau merujuk undang-undang, tahapan penyelesaian sengketa pemilu jelas 12 hari kalender. Bahkan, kata Lolly total waktu penyelesaian sengketa pada pemilu sebelumnya menjadi 18 hari kalender kalau dihitung dengan masa pelaporan dan perbaikan.
Baca juga: Perludem: Penahapan pilkada bergantung pada penyelesaian sengketa
"Termasuk masa tiga hari orang melaporkan sejak ada putusan, lalu tiga hari melakukan perbaikan. sehingga kalau ditotal ada 18 hari, nah cuma karena kebutuhan dengan berbagai pertimbangan KPU membutuhkan dukungan Bawaslu dengan 75 hari kampanye, ya paling realistis memang hanya 10 hari," ujarnya