Mekkah (ANTARA) - Perlakuan terhadap jemaah haji pascatiba di tanah air pada 2022 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jamaah haji akan dibekali Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah haji (K3JH) untuk memantau kesehatan selama 21 hari setelah pulang ke tanah air.
"Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jamaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana di Mekkah, Rabu.
Apabila terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jamaah yang sakit segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.
Begitu juga dengan jamaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan di Indonesia tetap akan dipantau kesehatannya di daerah masing-masing selama 21 hari oleh dinas kesehatan masing-masing. Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan,diharapkan agar segera melapor ke fasilitas kesehatan setempat.
Pemantauan dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, diantaranya adalah COVID-19, Mers-Cov, Meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi
Budi mengatakan, apabila dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, maka jamaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat.
Apabila didapati jamaah dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tes antigen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jamaah dibekali kartu pantau kesehatan selama 21 hari setelah pulang
Selama 21 hari pascakedatangan kesehatan jemaah haji dipantau
Kamis, 14 Juli 2022 2:13 WIB