Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sistem administrasi pajak core tax akan dapat digunakan oleh masyarakat mulai 1 Januari 2024, dengan implementasi dimulai pada Oktober 2023.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kemunduran dalam implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru tersebut.
"Jadi secara konteks, itu bukan mundur, tapi frame waktu yang memang kita desain. Jadi sebelum diluncurkan untuk masyarakat umum, kita yakinkan bahwa instalasi dan proses transisi kepada core tax telah bisa digunakan,” katanya.
Baca juga: Dirjen Pajak proyeksi penerimaan pajak di semester II 2022 melemah
Dengan demikian, pada 1 Januari 2024, bersamaan dengan penerapan Nomor Induk Kependududkan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masyarakat bisa menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Saat ini, Dirjen Pajak mengatakan sedang membangun aplikasi dari sistem administrasi yang baru itu agar bisa mulai diunduh pada Oktober 2023 di seluruh Indonesia.
Waktu pengunduhan dengan implementasi core tax bagi masyarakat umum berjarak agar pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh kantor pelayanan cabang di Indonesia memiliki infrastruktur yang mendukung pengaplikasian sistem administrasi itu.
"Karena kita pasti butuh sarana infrastruktur untuk implementasi ini ke seluruh Indonesia yang memiliki 352 kantor pelayanan pajak, 34 kantor wilayah, dan 204 KP2KP ini infrastruktur di masing-masing kantor harus siap," ucapnya.
Baca juga: DJP sebut memiliki data masyarakat yang hindari pajak
Baca juga: Dirjen Pajak sebut 19 juta NIK bisa digunakan sebagai NPWP