Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersinergi dengan 113 pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit tahap V.
“Bila ingin menuju negara yang lebih maju, kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Melalui kerja sama itu, pemerintah pusat dan daerah saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan dan melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama.
Pemerintah pusat dan daerah juga dapat melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menyebut PKS tersebut bertujuan untuk membantu pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara mandiri.
Suryo mengatakan PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi dengan KPK merupakan salah satu wujud misi PKS yang ingin mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital.
DJP sedang melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.
PKS tentang optimalisasi penerimaan negara mulai berjalan pada 2019. Kerja sama tersebut telah terwujud dalam berbagai kegiatan, seperti pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda, dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK.
Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.