Jakarta (ANTARA) - Polri tidak mengungkap hasil tes kebohongan (polygraph) Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J karena itu kewenangan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan penyidik kepolisian.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tes kebohongan menggunakan uji poligraf terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo pada hari Kamis (8/9) di Puslabfor Sentul, Jawa Barat.
Menurut Dedi, pemeriksaan tes kebohongan Ferdy Sambo berlangsung sampai pukul 19.00 WIB.
Untuk hasil tes kebohongannya, jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa hasil tes menjadi kewenangan Laboratorium Forensik dan penyidik.
"informasi dari Laboratorium Forensik pemeriksaan (Ferdy Sambo) sampai pukul 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai? itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik," ujar Dedi.
Sama halnya dengan hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan saksi Susi yang pemeriksaannya pada hari Selasa (6/9) juga tidak diungkapkan kepada publik karena hal itu menjadi kewenangan penyidik.
Selain karena kewenangan penyidik, ada kekhawatiran Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi terjadi opini atau analisis yang liar dari masyarakat terhadap hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan Susi.
"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksaaan uji poligraf,” kata Andi kepada ANTARA saat dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Kamis (8/9).
Dikatakan oleh Andi bahwa seluruh fakta yang diperoleh penyidik seluruh bakal diungkapkan di persidangan.
Tes kebohongan juga dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada hari Senin (5/9).
Pemeriksaan tes kebohongan menggunakan alat polygraph milik Puslabfor Polri, produksi Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen.
Hasil tes kebohongan terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menunjukkan no deception indicated alias jujur.
Tes kebohongan atau lie detector ini untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara dan sebagai bukti petunjuk.