Jakarta (ANTARA) - Jika menilik pada sejarah, sejatinya bangsa ini sudah tidak asing dengan konsep kemandirian. Pada awal masa kemerdekaan, ekonomi masyarakat pernah diupayakan untuk diperbaiki melalui konsep berdikari atau berdiri di atas kaki sendiri ala Presiden Sukarno.
Semua mafhum bahwa ekonomi bangsa Indonesia terbangun dari UMKM yang mendominasi 99 persen pelaku usaha. Mereka memproduksi dan menggerakkan sektor riil dari level yang paling bawah.
Oleh karena itu menjadi wajar jika kemudian pemerintah mendorong seluruh elemen bangsa ini untuk memenuhi kebutuhannya dengan berbelanja produk UMKM. Tidak semata masyarakat, namun keharusan belanja produk UMKM pun menjadi mandatori ketika dalam APBN diharuskan ada pos khusus dalam hal
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diwajibkan untuk dibelanjakan ke UMKM.
Dengan begitu belanja produk buatan lokal yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM di Tanah Air bukan semata ajakan kepada masyarakat, namun bentuk komitmen yang juga harus diwujudkan oleh setiap kementerian/lembaga di Indonesia.
Maka kini sudah saatnya bahwa belanja produk UMKM menjadi salah satu pos wajib dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sejumlah upaya untuk mendorong upaya itu agar menjadi komitmen bersama, salah satunya diwujudkan melalui ajang Showcase dan Business Matching Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri tahap pertama yang digelar di Bali pada awal tahun 2022.
Selanjutnya, pemerintah kembali mengadakan acara serupa untuk mendorong percepatan realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN.
Penyelenggaraan Puncak Acara Showcase dan Business Matching Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri tahap kedua kemudian diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada 25 April 2022.
Ajang ini sekaligus untuk membuktikan komitmen pemerintah kepada pelaku koperasi dan UMKM yang kuat, didukung dengan amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk produk lokal.
Oleh karena itu setiap kementerian/lembaga (K/L) diwajibkan agar mengalokasikan minimal 40-70 persen dari anggaran pengadaan pada produk dalam negeri. Upaya ini diproyeksikan akan menambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,6 - 1,8 persen.
E-Katalog UMKM
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK dan koperasi juga telah diterbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.
Presiden Joko Widodo secara khusus telah menginstruksikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN agar seluruh K/L, pemda dan BUMN menghentikan pembelian barang impor dan mengoptimalisasi pembelian barang dalam negeri. Presiden juga meminta untuk memastikan 1 juta produk UKM masuk pada e-katalog pada akhir Tahun 2022.
Pemerintah telah mengalokasikan 40 persen belanja kementerian/lembaga dan BUMN untuk UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa waktu lalu telah menyelenggarakan Showcase dan Business Matching. Ajang ini menjadi upaya percepatan penyerapan produk dalam negeri oleh pemerintah.
Potensi pembelian produk dalam negeri sangat besar, dengan belanja pemerintah sebesar Rp1.481 triliun, dan BUMN sebesar Rp420 triliun. Ini adalah potensi yang harus dimanfaatkan oleh UMKM di Tanah Air.
Maka, berbagai upaya untuk mencapainya pun dilakukan, termasuk pelaksanaan temu bisnis yang diharapkan bisa mempercepat realisasi target tersebut.
Semua berharap agar seluruh instansi mendorong ekosistem penyedia agar masuk katalog sektoral. Dan pemerintah daerah juga mendorong penyedia, yaitu UMKM dan koperasi, agar masuk ke katalog lokal minimum 1.000 UKM dan koperasi yang produknya relevan dengan kebutuhan daerah.
Diharapkan juga K/L melakukan pembinaan terhadap ekosistem penyedia dengan menerapkan good governance dan menyusun peta jalan substitusi impor produk.
Contohnya pada Kementerian PUPR yang juga menerapkan konsep temu bisnis untuk proyek-proyek besar, yaitu kontrak komitmen pemenang tender dalam menggunakan produk dalam negeri, terutama pelaku koperasi dan UMKM, dengan pelaksanaan yang transparan.
Kepercayaan pemerintah dan BUMN terhadap produk dalam negeri inilah yang juga akan mendorong kepercayaan dunia usaha (swasta) yang potensi permintaannya jauh lebih tinggi, sehingga permintaan dari swasta kepada produsen yang ikut dalam pameran tematik akan meningkat.
Target selanjutnya adalah onboarding produk UMKM dalam e-katalog, maka pemerintah pun mengajak peran aktif seluruh asosiasi UMKM serta marketplace untuk melakukan pendampingan kepada para UMKM.
Komitmen kementerian/lembaga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian pernah mengatakan, pembeli terbesar itu adalah negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda). Karena itu, Kemendagri memiliki tugas untuk memastikan daerah memberikan kontribusinya dalam alokasi 40 persen belanja barang dan jasa.
Hal senada juga diakui Menteri BUMN Erick Thohir yang menegaskan dan meminta dengan hormat kepada direksi BUMN yang memang ditugaskan secara langsung, terutama yang sudah punya transformasi dari awal Agustus 2020 bersama Menteri Koperasi dan UKM, meluncurkan PADI (Pasar Digital) UMKM agar segera menindaklanjuti tender yang telah diinisiasi, yakni untuk angka proyek di bawah Rp400 juta harus diberikan kepada UMKM. Hingga kini tercatat sudah berjalan hampir 15.000 lebih UMKM yang tergabung dengan transaksi Rp20 triliun.
Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno teguh dengan program Gerakan Nasional BBI yang disebutnya akan terus dilakukan dan hingga kini terpantau berjalan dengan baik. Diproyeksikan kegiatan ini akan menciptakan 2 juta lapangan kerja baru, membangkitkan ekonomi dan menambah pertumbuhan ekonomi sekitar 1,7-2 persen.
Hal ini menjadi kesempatan bagi UMKM dan koperasi dalam mengambil peluang usaha, karena afirmasi ini berpihak kepada pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri.
Saat ini, berdasarkan data LKPP pada 24 Agustus 2022, rencana umum pengadaan pemerintah untuk produk UMK dan Koperasi dicadangkan sebesar Rp314 triliun dari target Rp 400 triliun, dengan realisasi baru sebesar Rp125 triliun.
Namun demikian, Tingkat Komponen Dalam Negeri memiliki syarat minimal 25 persen dan baru sekitar 28.027 produk yang memiliki sertifikat TKDN. Lagi-lagi menjadi peluang tersendiri bagi UMKM.
Maka jika semua sudah sepakat pada jalan yang sama beriringan menyukseskan sebuah upaya besar untuk berbelanja produk buatan lokal, buatan UMKM, buatan masyarakat sendiri, kesejahteraan sudah semakin dekat.
Hal ini pun akan menjadi kabar baik yang diharapkan terus merangsang semakin besarnya belanja terhadap produk UMKM.
Sampai pada akhirnya ini akan menciptakan ekosistem kemandirian yang mendatangkan kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. Hanya terwujud dengan cepat ketika belanja produk UMKM menjadi keharusan dan kesadaran bersama.
*) Hanung Harimba Rachman; Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM