Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan dana desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
Pada item pekerjaan kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas jamban Umum / MCK umum Desa Padang Kelapo TA. 2021. Pada Kamis (12/1)
Pelimpahan itu dilakukan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, dengan tersangka seorang mantan sekretaris desa di desa itu.
"Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi yang diterima oleh petugas PTSP PN Jambi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari (Kajari), melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman.
Sementara itu, dengan di limpahkan nya berkas perkara itu, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Jambi berdasarkan penetapan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.
Aulia menyebutkan, dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 122.010.000,-, Sebagaimana laporan hasil audit investigative atas Pengelolaan Dana Desa (DD) Padang Kelapo Kec. Maro Sebo Ulu TA. 2021 Nomor : 700/035/LHA-PKKN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari.
Tersangka didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih Subsider pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi.