Jakarta (ANTARA) - PSSI siap menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2023-2027 pada Kamis di Jakarta mulai pukul 09.00 WIB.
Iriawan mengatakan, KLB itu akan diikuti oleh 86 pemilik suara (voter). Jumlah ini lebih sedikit daripada ketika Kongres Biasa 2023 pada Januari yang diikuti oleh 87 "voter".
Adapun perbedaan jumlah itu lantaran salah satu "voter" yakni klub Liga 2 PSMS tidak masuk dalam daftar, diduga karena masalah dualisme kepemilikan.
Sementara untuk pemilihan, ada lima calon ketua umum, 16 calon wakil ketua umum dan 55 calon anggota Exco 2023-2027 yang terlibat dalam persaingan memperebutkan kursi.
Menariknya, agenda tersebut melibatkan tiga pejabat negara yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali serta Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mattalitti.
Erick Thohir dan LaNyalla Mattalitti merupakan calon ketua umum PSSI 2023-2027 bersama dua nama lain yaitu Arif Wicaksono dan Doni Setiabudi.
Sementara Menpora Zainudin Amali berstatus sebagai calon wakil ketua umum PSSI 2023-2027. Dia berkompetisi dengan 14 nama lain, termasuk Sekretaris Jenderal PSSI periode 2017-2020 Ratu Tisha Destria, untuk mengisi dua posisi wakil ketua umum PSSI.
Kemudian, untuk jabatan anggota Exco 2023-2027, tercatat ada 54 calon. Mereka berupaya untuk mendapatkan salah satu dari 12 posisi anggota Exco PSSI.
Total ada 73 nama yang memburu suara di KLB. Jumlah tersebut sejatinya berkurang dari sebelumnya 76 orang.
Hal itu karena pada Rabu (15/2), salah satu calon yakni Fary Djemy Francis mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Exco PSSI 2023-2027.
Terkait pemilihan, Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI Amir Burhannudin menyatakan bahwa prosesnya akan menggunakan sistem pemungutan suara secara terpisah.
Artinya pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Exco PSSI 2023-2027 dilakukan sendiri-sendiri.
Untuk menentukan pemenang, Amir Burhannudin menyebut bahwa calon harus dapat mengantongi suara dengan ketentuan 50 persen plus satu.