Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan upaya menduetkan pasangan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dapat meniru pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019.
Direkrur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu mencontohkan Presiden RI Joko Widodo yang sudah dua kali mendapatkan cawapres pada Pemilu 2014 dan 2019, yang lebih senior dan berpengalaman darinya.
Menurut dia, Prabowo lebih senior memang tidak bisa dibantah. Akan tetapi, pada pemilu presiden 2014 dan 2019, Jokowi juga memiliki cawapres yang lebih senior, yakni Pak Jusuf Kalla dan Ma'ruf Amin.
"Namun, elektabilitas dan dukungan untuk Jokowi lebih unggul saat itu. Jokowi didukung PDI Perjuangan yang suaranya terbanyak dan secara personal, elektabilitas Jokowi lebih tinggi daripada JK dan Kiai Ma'ruf," jelasnya.
Ia mengutarakan saat ini kondisi Ganjar pun serupa dengan Jokowi kala pilpres lalu. Ganjar meraih elektabilitas lebih tinggi daripada Prabowo di beberapa survei saat ini. Posisi Prabowo disebutnya sebagai posisi kedua untuk tingkat elektabilitas calon presiden menjelang 2024.
Oleh karena itu, kata dia, partai pendukung tentu akan melihat elektoral tertinggi personal untuk dijadikan capres.
"Bila PDI Perjuangan nanti umumkan capresnya Ganjar Pranowo, jelas PDI Perjuangan secara elektabilitas juga lebih tinggi daripada Gerindra sehingga tidak mungkin Ganjar dijadikan cawapres," katanya.
Sejak awal Gerindra memang sudah memasang harga mati untuk pencapresan Prabowo Subianto. Namun, lanjut Adi, bila pertimbangan Gerindra karena senioritas, hal itu belum tentu bisa dijadikan pertimbangan yang kuat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dalam sebuah pernyataannya di media mempersilakan Ganjar Pranowo duet dengan Prabowo Subianto di Pemilu 2024, tetapi sebagai calon wakil presiden.
Menurut Hashim, Prabowo lebih cocok menjadi calon presiden karena usianya dan pengalamannya jauh lebih senior daripada Ganjar Pranowo.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.