Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) efektif hanya 32,5 jam per minggu selama Ramadhan 1444 Hijriah untuk menjaga produktivitas dan efisiensi.
"Ya, sesuai dengan surat edaran Menpan dan surat edaran Bupati Batanghari jam kerja ASN hanya 32,5 jam selama bulan Ramadhan dari jam normalnya 37,5 jam," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Mula P Rambe di Muara Bulian, Rabu.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 hijriah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima hari dan enam hari kerja minimal dalam seminggu.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan bahkan pelayanan tetap terlaksana dengan baik.
Adapun penetapan jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.15 WIB, sedangkan untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Dan untuk waktu kerjanya enam hari, Senin sampai dengan Kamis masuk mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dan untuk hari Jumatnya pukul 08.00 WIB sampai 11.30 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Sementara itu, ia mengharapkan selama kerja di bulan Ramadhan para OPD harus memastikan tercapainya kinerja dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan di masing-masing instansi.
"Untuk pelayanan masyarakat seperti puskesmas, Dukcapil dan lain-lain dapat bekerja seperti biasanya tanpa mengurangi apapun," tutupnya.