Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan Zulkifli Hasan, selaku ketua umum, beserta pengurus harian akan menyambangi Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat siang, untuk bersilaturahim dengan Megawati Soekarnoputri.
Selain bersilaturahim kebangsaan, Viva Yoga menyebut agenda pertemuan tersebut juga akan membahas tentang masa depan bangsa, termasuk Pilpres 2024.
Dia pun tak menampik bahwa berdasarkan keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN Tahun 2020, bakal calon presiden Ganjar Pranowo masuk dalam radar pencalonan pada Pilpres 2024.
"Mas Ganjar Pranowo adalah salah satu nama yang masuk radar pencalonan di Pilpres 2024," tambahnya.
Namun, dia mengatakan keputusan terkait penentuan langkah strategis dalam menetapkan pasangan capres dan cawapres itu akan diserahkan kepada Zulhas selaku ketua umum PAN, sebagaimana mandat Rakernas PAN.
"Untuk itu, kita menunggu keputusan dan penetapan nama dari Bang Zulkifli Hasan untuk Pilpres 2024," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis (1/6), Ganjar Pranowo mengatakan segara mengumumkan partai politik (parpol) pendukung baru yang akan mengusung dirinya untuk Pilpres 2024.
"Soal partai yang mengusung, partainya yang mana, kami tunggu dalam dua hari ini akan mendapatkan beritanya," kata Ganjar dalam konferensi pers di Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan Ganjar Presiden 2024, Jakarta Pusat, Kamis.
Sementara pada Rabu (31/5), Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto mengatakan arah dukungan partainya ialah mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo sebagai bakal capres serta Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
"Saya tegaskan kembali, sudah sering saya sampaikan, PAN itu antara Ganjar dan Prabowo, dan calon wakil presiden adalah Erick Thohir," ujar Yandri.
Yandri pun menyebut keputusan terkait penentuan arah dukungan yang akan diberikan PAN pada Pilpres 2024 itu akan diumumkan dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.