Jambi (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Kota Jambi guna mengawal kasus yang melibatkan seorang siswi SMP yang berinisial SFA.
Anggota KPAI Kawiyan di Jambi, Rabu, mengatakan pihaknya datang ke Jambi untuk mengawal kasus yang melibatkan siswi SMP yang berinisial SFA. KPAI juga mengapresiasi inisiatif Polda Jambi yang telah menyelesaikan kasus ini dengan cara restorative justice.
"Jadi seperti kita ketahui, bahwa kasus inikan sudah dimediasi oleh Polda Jambi melalui restoratif justice," katanya.
Setelah upaya restorative justice tersebut maka pihak Pemkot Jambi sudah mencabut laporannya dan masalah ini dianggap sudah selesai.
Perlunya dilakukan restorative justice, kata dia, karena SFA ini seorang anak, belum dewasa. Sehingga dimungkinkan dilakukan restorative justice sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Tetapi setelah ini, pihaknya ingin memastikan bahwa SFA itu dalam keadaan aman, tidak ada ancaman, atau yang lain.
Selain itu, harus dipastikan SFA ini harus tetap mendapatkan hak- haknya karena masih pelajar dan juga jangan sampai dikucilkan di sekolah, di lingkungan atau juga dikriminalisasi.
"Kami juga ingin memastikan bahwa karena kemarin itukan viral, banyak orang yang baca ceritanya. Maka dikhawatirkan dia akan mengalami gangguan depresi atau apa," katanya
Pihak KPAI juga menyarankan dinas terkait di Jambi melakukan pendampingan psikolog terhadap SFA.
Selain itu pihaknya juga meminta Polda Jambi memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
Cucu nenek Hapsah yakni SFA sebelumnya empat membuat video kritikan terhadap Pemkot Jambi. Dalam video kritikan tersebut sempat tersebutkan perkataan kurang pantas sehingga akhirnya Pemkot Jambi melaporkan SFA ke Polda Jambi terkait undang-undang ITE.
Atas kejadian tersebut kemudian Polda Jambi melakukan mediasi melalui restorative justice kepada Pemkot Jambi dan SFA, berakhir dengan damai pada Selasa (6/6). Selanjutnya Pemkot Jambi juga telah mencabut laporan mereka terhadap SFA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI apresiasi upaya "restorative justice" Pemkot Jambi dan SFA