Jambi (ANTARA) - Pemilihan Rektor Universitas Jambi (Unja) untuk periode 2024-2028 sudah semakin dekat.
Ketua Senat Unja Prof Syamsurijal Tan di Jambi, mengatakan Senat Unja menyelesaikan draft akhir Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor dan memilih kepanitiaan pemilihan dan dalam memilih Rektor Unja, ada 4 tahapan yang harus kita lakukan mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan yang terakhir penetapan.
Hal yang disampaikan ketua senat tersebut sesuai dengan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Unja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1352).
Tahapan pertama dalam pemilihan Rektor yaitu penjaringan, dimana Senat Unja akan melakukan pembentukan panitia pemilihan, membuat susunan jadwal pemilihan, hingga membuka pendaftaran kepada calon. Calon rektor harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu haruslah menjadi dosen di sebuah PTN, sudah bergelar doktor, minimal pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan atau setara selama 2 tahun, dan terbuka bagi umum atau tidak terkhusus bagi dosen Unja.
Setelah menerima nama pendaftar bakal calon rektor, panitia pemilihan akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan menentukan minimal 4 orang calon rektor. Selanjutnya, tahapan kedua yaitu penyaringan, dimana akan dipilih 3 besar calon rektor dengan dihadiri Mendikbudristek atau yang mewakili 3 besar calon rektor tersebut akan menyampaikan visi dan misinya di hadapan Menteri atau yang mewakili.
“Senat Unja menjadwalkan pada awal November sudah dilaksanakan pemilihan Rektor periode 2024-2028. Kita tidak akan melakukan pemilihan terlalu mepet dengan batas akhir,” kata Syamsurijal Tan.
Tahap ketiga yaitu pemilihan yang mana dilaksanakan paling lambat 2 minggu sebelum masa rektor habis pada 4 Januari 2024. Kegiatan tersebut wajib dihadiri Menteri atau yang mewakili.
Sesuai dengan peraturan Kementerian, suara Senat akan memiliki bobot 65 persen, sedangkan suara dari Kementerian akan berbobot 35 persen. Setelah nama Rektor terpilih keluar, barulah masuk ke tahapan ke empat, yaitu Penetapan Rektor Unja periode 2024-2028 oleh Mendikbudristek.