Pada usianya yang ke-63 tahun, Kejaksaan Agung Republik Indonesia berada dalam performa terbaiknya. Presiden Joko Widodo pun mengapresiasi capaian kinerja yang telah ditorehkan Kejagung hingga menorehkan tingkat kepercayaan publik paling tinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya, yakni 81,2 persen.
Pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 digelar upacara dihadiri seluruh insan Adhyaksa bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta, Sabtu.
Presiden Jokowi bertindak sebagai Inspektur Upacara, diikuti oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam amanatnya, Presiden tidak hanya memberikan apresiasi tetapi juga memberikan catatan untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan mengingatkan agar tidak ada jaksa yang bermain-main dalam penegakan hukum.
Pertama, Kepala Negara meminta Kejaksaan Agung dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum tersebut.
Hasil survei lembaga nasional pada September 2022 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sebesar 75,3 persen. Pada bulan Juli 2023 tingkat kepercayaan publik meningkat menjadi 81,2 persen. Kepercayaan ini merupakan penilaian tertinggi sepanjang sembilan tahun terakhir bagi Kejagung.
Untuk mempertahankan itu, Presiden meminta Kejaksaan Agung agar memiliki kinerja yang semakin baik dengan kerja yang sistematis dan terlembaga melalui transformasi yang terencana yang komprehensif dari pusat sampai ke daerah.
“Namun hati-hati mempertahankan, meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak gampang. Jangan cepat berpuas diri," pesan Presiden.
Integritas Kejaksaan
Dalam amanatnya, Presiden juga menyinggung soal adanya oknum di Kejaksaan yang mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor, dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya.
Presiden menegaskan aparat penegak hukum tidak hanya di Kejaksaan tapi lembaga penegak hukum lainnya harus bersih dan akuntabel. Kejaksaan pun diminta memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak pun mewanti-wanti jajaran Kejaksaan RI untuk menindaklanjuti pesan Presiden Jokowi di HBA Ke-63 ini.
Walau kasus perilaku buruk pegawai Kejaksaan seperti disampaikan oleh Presiden adalah oknum, Barita meyakini bahwa Kejaksaan Agung secara sistemik dan kelembagaan sudah ada aturan pencegahan agar tidak ada pelanggaran atau perbuatan tercela, atau perbuatan melanggar hukum lainnya yang dilakukan oleh insan Adhyaksa.
Jika pun ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan melanggar hukum, maka Jaksa Agung Burhanuddin tidak akan tinggal diam, dipastikan akan ditindak dan dihukum.
Pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran juga dilakukan Komjak selaku pengawas eksternal Kejaksaan.
Komjak memiliki kanal pengaduan daring serta sinergi secara digital dengan pusat pelaporan dan pengaduan masyarakat di Kejaksaan.
Komjak sering meneruskan laporan pengaduan masyarakat untuk diperiksa oleh Jaksa Agung. Kalau terbukti, itu sudah banyak yang ditindak, diberi sanksi hukuman disiplin, dari mulai tingkat ringan, sedang hingga berat.
Hingga semester pertama 2023, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung berhasil menurunkan angka pelanggaran disiplin pegawai, tahun 2021 sebanyak 209 pegawai, tahun 2022 ada 167 pegawai, dan periode Januari-Juni 2023 ada 56 pegawai.
Selain itu, tingkat kepatuhan pegawai Kejaksaan Agung dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yakni 95,9 persen, dari 12.417 wajib LHKPN yang sudah melapor sebanyak 11.916, dan belum lapor sebanyak 501.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, tahun ini ada lima orang jaksa yang disidang karena terbukti melanggar aturan.
Dalam pengawasan internal, Kejaksaan Agung memiliki Satgas 53 yang dibentuk oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk penegakan kedisiplinan para pegawai Kejaksaan.
Adanya pengawasan ini, kata Ketut, terjadi penurunan jumlah pelanggaran disiplin oleh pegawai Kejaksaan. Hal ini sesuai dengan harapan Presiden Jokowi.
Capaian kinerja merata
Kinerja Kejaksaan Agung saat ini dianggap berada pada periode keemasan, terutama Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani kasus-kasus megakorupsi dengan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai triliunan rupiah, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Duta Palma Group, minyak goreng, LPSE, Garuda, dan masih banyak lainnya.
Kejaksaan Agung menangani perkara big fish atau korupsi kelas kakap dengan total kerugian negara mencapai Rp152,2 triliun dan 61.489.551 dolar Amerika Serikat.
Adapun total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,24 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat meliputi; pertama, mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42,70 triliun, dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat.
Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Group, Taspen, dan megakorupsi kasus BTS 4G.
Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.
Meski menorehkan capaian kinerja positif di bidang Pidsus, Komjak memberikan catatan agar kinerja bidang Pidsus di tingkat pusat ini juga ditiru oleh kejaksaan di tingkat daerah.
Ada celah dalam kualitas penanganan perkara korupsi di tingkat pusat dan daerah ini pernah diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat HUT Ke-39 Bidang Pidana Khusus pada Desember 2021.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung karena melihat, ketika Pidsus Kejaksaan Agung berlari cepat dalam penanganan perkara korupsi kelas kakap, sementara pidsus di daerah masih lamban.
Burhanuddin menekankan bahwa Bidang Pidsus merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum di Kejaksaan.
Kinerja Kejaksaan Agung, terutama bidang tindak pidana khusus, sudah sangat baik.
Capaian ini harus ditiru kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di daerah-daerah, agar rakyat merasakan langsung hasil dari ketegasan aparat dari level bawah hingga atas Korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi.