Bangko, Merangin (ANTARA) - Bupati Merangin Mashuri memimpin sidang panitia pertimbangan land reform Kabupaten Merangin 2023 yang berlangsung di aula Badan Pertanahan Nasional setempat untuk memutuskan dan menetapkan sebanyak 609 persil sertifikat tanah dalam rangka kegiatan redistribusi tanah tahun anggaran 2023.
"Tanah-tanah negara ini kita didistribusikan kepada masyarakat yang selama ini telah mengolah lahan tersebut, agar mereka mendapatkan hak kepemilikan atas lahan yang diolah itu,’’ kata Mashuri, di Jambi, Senin.
Ia mengharapkan pemberian sertifikat tanah ini membuat warga dapat mengelola lahan mereka menjadi nyaman, aman dan tenang untuk kesejahteraan. Meski demikian, menurut Bupati, penetapan tanah ini juga diberikan beberapa catatan.
"Saya harapkan catatan-catatan ini dapat dikoreksi kembali sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak salah kaprah dalam mengambil keputusan," kata Bupati.
Bupati turut mengharapkan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat agar jangan sampai menjual tanah tersebut.
Penetapan 609 sertifikat tanah tersebut mencakup tanah di Desa Kandang Kecamatan Tabir sebanyak 274 sertifikat, di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan sebanyak 133 sertifikat.
Selain itu, di Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan sebanyak 92 sertifikat dan di Desa Langling Kecamatan Bangko sebanyak 110 sertifikat.
Baca juga: Gempa Maroko, Pinto doakan keselamatan delegasi Geopark Merangin
Baca juga: Bupati dan Wabup Merangin pamitan dengan warga di empat Kecamatan
Baca juga: Geopark Merangin raih peringkat pertama dari UNESCO Global Geopark