Sabak, Jambi (ANTARA) - Kejari Tanjab Timur kembali menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Samsul Bahri, warga dusun Beringin RT 001 Kelurahan Sungai Itik Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice/RJ) atas perkara Tersangka Samsul Bahri yang disangkakan yakni Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Pidum FA Huzni, Selasa mengatakan perkara ini bermula atas kesalahpahaman dalam hubungan rumah tangga, dimana tersangka kesal kepada korban yakni istri sah dari Samsul Bahri yang bernama Erna Gustina Sari. Karena korban (Erna Gustina Sari) sering memarahinya, karena tersangka sering menginap di rumah orang tuanya yang sudah lansia.
Awal kejadian tersebut pada 4 Juni 2023 tersangka Samsul Bahri sudah bermacam cara mencoba membujuk korban, agar mau mengerti alasannya mengapa ia tidak pulang, namun korban istri tersangka tetap marah-marah hingga kemudian tersangka tersulut emosi dan memukul korban.Atas perbuatan tersangka tersebut dan berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan bengkak dengan ukuran diameter 1 cm dibagian kepala sisi sebelah kanan.
Dijelaskannya, bahwa pemberian Restorative Justice (RJ) kepada tersangka atas pertimbangan karena sudah mendapat maaf dari korban dan juga perkara ini dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, serta denda tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun, denda tidak sampai dua juta lima ratus dan sudah mendapat maaf dari korban,” kata Huzni.
Terhadap perkara tersebut sebelumnya telah dilaksanakan ekspose usulan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, yang mana hasilnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menyetujui perkara tersebut untuk dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Atas persetujuan tersebut pada Senin 11 September 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menghentikan perkara Tersangka Samsul Bahri, yang disangkakan yakni Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Disamping beberapa alasan tersebut,Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan dan mengedepankan hati Nurani dimana tersangka telah memiliki 2 (dua) orang anak yakni laki-laki berusia 5 Tahun dan perempuan berusia 3 Tahun.
Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga, sehingga apabila diproses ke Pengadilan dan diadili dengan pidana penjara maka korban dan anak-anak korban kehilangan sosok yang mencari nafkah untuk keluarganya.ucap Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur.
Terakhir Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto mengingatkan kepada Samsul Bahri, "Tapi perlu kami ingatkan surat penghentian tuntutan ini sewaktu- waktu bisa dicabut, apabila saudara Samsul Bahri melakukan perbuatan itu lagi. kami tidak tolerir lagi dan bisa diancam hukuman maksimal," tukasnya.
Berdasarkan pantauan media RJ ini berakhir dengan pelepasan borgol dan juga rompi tahanan oleh Kajari Tanjab Timur dari Samsul Bahri. Samsul Bahri juga melakukan RT permohonan maaf kepada istri sahnya Erna Gustina Sari.