Sabak, Jambi (ANTARA) - Tim peyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjabtim tahan mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi As'ad Arsyad setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan proses penyaluran dana zakat, infaq dan sodaqoh (ZIS) 2016-2021.
Usai menjalani pemeriksaan, As'ad Arsyad langsung ditahan penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur,pada Kamis malam (14/9).
Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur Bambang Supriyanto mengatakan,modus tersangka menggunakan uang tersebut untuk renovasi pondok pesantren.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana tersebut diselewengkan untuk renovasi pondok pesantren, dana ini digunakan bukan untuk peruntukannya," katanya.
Untuk proses pengusutan kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti dan setelah dirasa cukup bukti, baru pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Mantan Ketua Baznas Tanjab Timur ini dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman minimal empat tahun maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp200 juta dan pasal 3, minimal satu tahun kurungan dan maksimal 20 tahun, sedangkan dendanya Rp50 juta."Untuk saat ini, tersangka masih dalam proses penahanan di Polres Tanjung Jabung Timur selama 20 hari ke depan, dan selanjutnya bisa diperpanjang selama 40 hari," kata Bambang.