Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto dan Menhan Malaysia Da’to Seri Utama Haji Mohamad bin Haji Hasan berkomitmen menyelesaikan sengketa perbatasan antara kedua negara sampai tuntas, termasuk di Blok Ambalat.
Sementara itu, Mohamad menjawab hubungan antara Indonesia dan Malaysia selama ini berlandaskan semangat persaudaraan dan persahabatan, sehingga dia optimistis perundingan terkait sengketa perbatasan itu dapat segera tuntas.
"Kiranya, (ini) tidak akan mengambil masa yang lama," kata Mohamad.
Komitmen penyelesaian masalah perbatasan itu juga pernah disampaikan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim saat keduanya bertemu bertemu di Putrajaya, Malaysia, pada tanggal 8 Juni 2023.
Jokowi dan Anwar mengumumkan bahwa Indonesia dan Malaysia telah berunding soal batas-batas negara di Selat Malaka bagian selatan dan Laut Sulawesi; sementara untuk perbatasan darat di Sebatik dan Sinapad, keduanya berharap dapat segera tuntas.
Meskipun demikian, kesepakatan dalam pertemuan di Putrajaya itu belum mencakup masalah batas laut di Blok Ambalat.
Blok Ambalat merupakan perairan seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berbatasan dengan perairan Malaysia.
Dihimpun dari beberapa media di Malaysia, termasuk Kantor Berita Malaysia Bernama, pejabat Malaysia menyatakan kesepakatan batas laut antara Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi tidak mencakup Blok Ambalat, yang disebut oleh Malaysia sebagai Blok ND6 dan ND7.
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Malaysia Datuk Muhammad Alamin pada Agustus 2023 menegaskan Indonesia dan Malaysia belum berunding terkait batas-batas laut di Ambalat, terutama terkait Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen dua negara.
Indonesia dan Malaysia sejauh ini masih mengklaim kedaulatan penuh di dua area perairan tersebut.
Persoalan perbatasan di Ambalat muncul karena adanya tumpang tindih wilayah perairan ZEE dan landas kontinen antara dua negara yang pengukurannya mengacu kepada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Dalam UNCLOS 1982, masing-masing negara memiliki kedaulatan penuh atas perairan sejauh 200 mil laut dari garis dasar pantai ZEE berikut dasar lautnya (landas kontinen) yang jaraknya lebih dari 200 mil laut.
Akan tetapi, Indonesia dan Malaysia berbagi wilayah perairan yang jarak antarnegaranya berdekatan, sehingga tumpang tindih ZEE dan landas kontinen pun terjadi.
Sengketa kedua negara di Blok Ambalat itu pernah memanas pada tahun 1979 saat Malaysia melanggar perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen yang disepakati pada tanggal 27 Oktober 1969. Dalam perjanjian itu, kedua negara sepakat bahwa Blok Ambalat merupakan bagian dari wilayah Indonesia.