Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana mengimbau para pelaku industri keuangan untuk mewaspadai adanya tantangan teknologi.
“Tantangan teknologi itu mengakibatkan jangkauan layanan asuransi atau industri keuangan lain menjadi semakin meluas, megubah prefrensi konsumen dan meningkatkan efisiensi dan daya saing pelaku industri perasuransian,” kata Heru dalam seminar Indonesia Financial Sector Outlook 2024 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Jumat.
Menurut Heru, perkembangan teknologi yang pesat dalam lanskap industri keuangan memacu para pelaku industri untuk terus berinovasi dan mengembangkan kualitas sumber daya manusianya (SDM) di bidang teknologi.
Selain itu, para pelaku industri perlu mengimbangi perkembangan teknologi dengan meningkatkan capital expenditure (capex) yang lebih tinggi agar mampu bertahan.
“Jadi memang ini (teknologi) terus menjadi perhatian karena tidak mudah bagi industri keuangan kita, termasuk asuransi. Tantangannya memang tidak mudah ya, tantangan mengenai teknologi itu ujung-ujungnya memang capex,” ujar Heru.
Khususnya dalam industri asuransi, Heru memberikan imbauan untuk lebih memahami digitalisasi melalui akselerasi penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk dan operasional perusahaan.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan adanya ancaman baru berupa serangan siber yang rentan menyerang industri keuangan. Oleh karena itu, penguatan infrastruktur Teknologi Informasi (TI), peningkatan SDM di bidang teknologi serta perluasan kerja sama dinilai dapat memitigasi risiko siber yang mampu mengganggu operasional perusahaan.
"Keamanan data menjadi hal penting dan dapat dilakukan melalui optimalisai penggunaan cloud, pengembangan manajemen data dan analitik, dan intergrasi teknologi baru seperti blockchain dan AI," terangnya.
Di lain pihak, para regulator juga memainkan peran kunci dalam kemajuan industri keuangan di Indonesia. Dalam hal itu, Heru mengapresiasi serta menilai para regulator sejauh ini telah menjawab tantangan tersebut dengan cukup baik.
Ia memberikan contoh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Serta implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang dianggap merupakan aturan yang diperlukan agar industri keuangan mampu bertahan di lanskap yang baru saat ini.
“Kita juga melihat adanya UUP2SK yang salah satunya, nanti pada saatnya industri asuransi di-backup oleh LPS, itu menjadi suatu hal yang masih diharapkan. Ini diharapkan seabgai cara cepat bisa mengubah new landscape,” pungkasnya.
LPPI imbau pelaku industri keuangan untuk waspadai tantangan teknologi
Jumat, 24 November 2023 11:29 WIB