Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Senin (5/2).
"Selanjutnya akan dibentuk Panitia Antar-Kementerian. Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menteri Anas mengungkapkan Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN.
Pembahasan ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.
"Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini karena targetnya RPP memang harus sudah selesai pada April tahun 2024, paralel kami juga mempertimbangkan masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait," ujarnya.
Menurutnya, banyak substansi yang sudah selesai dilakukan pembahasan sebelum terbitnya izin prakarsa.
Substansi tersebut di antaranya soal Pengembangan Kompetensi, Pengelolaan Kinerja, Jenis dan Kedudukan, Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Digitalisasi, Manajemen Perubahan, Evaluasi Manajemen ASN, serta Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
"Substansi soal Hak dan Kewajiban ASN dan Jabatan ASN sudah hampir rampung. Dalam minggu ini akan dilanjutkan pembahasan terkait substansi lainnya," tambah Anas.