Boyamin saat dikonfirmasi, Senin, menilai ada kurang seriusnya proses perkara Firli setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak dilakukan penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Jadi menurut saya proses ini harus ada ketegasan yang tepat dari penyidik agar tidak ada efek yang dimainkan oleh Pak Firli , kata Boyamin .
Firli Bahuri kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemanggilan agenda permintaan tambahan bukti pada Senin (26/2), setelah sebelumnya juga mangkir dalam pemanggilan Selasa (6/2).
Ketidakhadiran Firli dalam panggilan penyidik bukan kali pertama. Mantan Ketua KPK itu pernah mangkir dari panggilan pada Kamis (21/12) dengan alasan ada urusan penting juga karena ingin meringankan saksi dihadirkan terlebih dahulu.
Menurut Boyamin , seharusnya penyidik mengeluarkan surat panggilan disertai surat perintah karena ini merupakan kedua kalinya ia tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Dan apabila penyidik sudah menemukan bukti-bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka akan segera melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHP .
“Saksi hanya bisa disuruh menghadirkan, apalagi tersangka,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, penangkapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Namun, dia menyarankan agar dirinya ditangkap karena melihat upaya Firli Bahuri yang tidak kooperatif selama penyidikan dan penyidikan kasus tersebut, seperti hilang dari panggilan penyidik.
Dia sendiri melihat, upaya yang dilakukan Firli terkesan menantang penyidik Polri berani atau tidak menangkapnya.
Kebiasaan tersebut, kata Boyamin , dikhawatirkan akan menjadi contoh masyarakat yang juga mencermati perkembangan penanganan kasus.
“Jadi inilah ketakutan masyarakat akan mencontoh ketika polisi dipanggil untuk bisa melarikan diri, apalagi sebagai tersangka. Benar sekali,” katanya.
Jika apa yang dilakukan Firli menjadi contoh dan ditiru masyarakat, lanjutnya, akan mempersulit upaya penegakan hukum di Tanah Air.
Boyamin menegaskan, hukuman yang dijatuhkan pada Firli di atas lima tahun dan ada upaya non kooperatif sehingga patut dipertimbangkan penahanannya, agar tidak terjadi ketakutan tersangka kabur atau kehilangan barang bukti.
Potensi (pelarian dan penghilangan barang bukti) dan sudah saya sampaikan kepada media dan masyarakat agar ( Firli ) ditangkap, kata Boyamin .