Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batanghari membuka rapat koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Batanghari, Jambi, tahun 2024, Rabu (19/6).
Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar di Muara Bulian, Kamis, berkomitmen untuk mewujudkan budaya birokrasi yang harmonis dan sinergitas pembangunan daerah dan desa dalam rangka menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien serta ekonomis agar terwujudnya pemerintah yang baik (good govermance) sebagai kunci keberhasilan dalam menangkal praktik-praktik korupsi.
Selain itu, kepala desa merupakan penyelenggara negara yang wajib menyampaikan harta kekayaannya, kepatuhan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini merupakan upaya preventif dari pejabat penyelenggara desa untuk mencegah praktik-praktik korupsi.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2019 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, pada pasal 7 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN, maka hari ini diadakan sosialisasinya," ujarnya.
Wabup menyampaikan bahwa kepala desa adalah unsur penyelenggara pemerintah yang memiliki peranan penting keberlangsungan pembangunan di tingkat bawah, meskipun memiliki hak pilih pribadi namun netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya harus tetap dijaga.
"Apalagi tahun ini kita akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada bulan November 2024 yang akan datang," katanya.
Dan juga saat ini tahapan pilkada serentak 2024 sudah memasuki tahap pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih tetap, untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk dapat membantu petugas Pantarlih melakukan pendataan pemilih di desanya masing-masing, terutama untuk pemilih pemula.
Kemudian, Wabup juga menyampaikan bahwa dalam rangka pengawasan dan pembinaan administrasi pemerintahan desa serta kesiapan pemerintah desa dalam mensukseskan Pilkada serentak 2024 agar senantiasa menciptakan suasana yang harmonis, kondusif dan mendeteksi sedini mungkin isu-isu, asumsi-asumsi, argumen serta statemen yang negatif terhadap bakal calon Gubernur dan bakal calon Bupati peserta Pilkada 2024 di kalangan masyarakat.
Untuk itu, wabup mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa agar dapat mengikuti dan menjalankan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2022 tentang LHKPN dan pengawasan kepala desa terhadap tahapan Pilkada serentak tahun 2024.