Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo meminta majelis hakim memutus bebas dirinya dari perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
Ia menginginkan pada masa tuanya bisa mengisi waktu bersama keluarga, sebelum nanti tiba saatnya harus kembali kepada Tuhan Yang Maha Esa, terutama karena saat ini sudah menjalani hukuman penjara atas kasus sebelumnya.
"Bagi saya, majelis hakim merupakan tempat terakhir di dunia ini untuk saya mencari dan mendapatkan keadilan," kata Soetikno dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan memasuki umur 70 tahun, kondisi kesehatannya menurun dan membutuhkan perawatan intensif yang sulit didapatkan di dalam penjara.
Soetikno saat ini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara berbeda dengan vonis enam tahun pada 8 Mei 2020 karena terbukti menyuap Emirsyah Satar selaku Dirut Garuda Indonesia 2005—2014 serta melakukan pencucian uang.
Dalam menjalani hukuman tersebut, Soetikno menyadari telah kehilangan kesempatan yang sangat berharga bersama keluarga, khususnya dalam melihat pertumbuhan empat cucu, sejak tujuh tahun lalu saat mereka bersekolah di Taman Kanak-kanak (TK) sampai sekarang sudah di Sekolah Dasar (SD).
"Bahkan saya harus berbohong kepada cucu-cucu saya bahwa kakeknya sedang kuliah dan masuk asrama," tuturnya.
Maka dari itu, ia memohon perlindungan majelis hakim karena merasa semua rangkaian peristiwa dan perbuatan yang diperiksa dalam persidangan perkara kali ini sama dengan rangkaian peristiwa dan perbuatan yang telah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020 dan 2021.
Sebelumnya, Soetikno dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Selain itu, Soetikno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan 4,34 juta euro Uni Eropa subsider penjara tiga tahun.
Jaksa menyatakan pengusaha itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Soetikno dinilai terbukti bersekongkol dengan Emirsyah dalam pengadaan pesawat di maskapai tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Garuda Indonesia dengan jumlah total 609,81 juta dolar AS.