Jambi (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga pada BBM non subsidi yang terdiri atas gasoline pertamax turbo serta produk gasoil yaitu pertamina dex dan dexlite.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan di Jambi, Jumat, menjelaskan untuk produk Pertamax tidak ada perubahan harga.
Penyesuaian harga BBM non subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.
Harga produk jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp15.700 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp16.000 per liter.
Sedangkan untuk produk jenis gasoline Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp15.800. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung.
Sedangkan untuk wilayah Bengkulu, untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp16.050 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp16.350 per liter. Sedangkan untuk produk jenis gasoline Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp16.150. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.
Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung, Pertamax tetap di harga Rp13.500, harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen. Sedangkan untuk wilayah Bengkulu Pertamax tetap di harga Rp13.800 dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara.
Pertamina Patra Niaga sesuaikan harga BBM non subsidi
Jumat, 2 Agustus 2024 8:18 WIB