Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan memperluas jangkauan kepesertaan jaminan sosial ke sektor transportasi dengan mengajak pelaku ojek online dan konvensional mendaftar sebagai peserta Jamsostek.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi M Jaelani di Jambi, Selasa, mengatakan pihaknya menyasar pelaku ojek konvensional dan online untuk memahami manfaat produk jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku ojek online, ojek pangkalan, dan pelaku UMKM, agar ke depan semua lapisan masyarakat apapun profesional dapat jaminan ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kepada warga negara," katanya.
Dalam kesempatan itu Jaelani membahas manfaat yang akan diterima peserta Jamsostek bila terjadi kecelakaan kerja sampai dengan kematian.
Jaelani menegaskan pekerja sektor transportasi memiliki kerentanan yang lebih tinggi dengan berbagai kejadian seperti kecelakaan saat bekerja, sehingga dibutuhkan jaminan sosial yang mampu melindungi mereka jika terjadi situasi yang buruk.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Seto Tjahjono mengatakan saat ini jumlah kepesertaan Jamsostek di Kota Jambi mencapai 50 persen dari jumlah tenaga kerja.
"Kami terus sosialisasi meningkatkan kepesertaan," katanya.
Dia menyebutkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah setempat ditargetkan sebesar 53 persen pada 2024. Saat ini pihaknya masih mengejar target tiga sampai dengan empat persen.
Berdasarkan data, kata dia, terdapat 300 ribu pekerja di Kota Jambi, dimana sebanyak 150 ribuan pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat meningkatkan pemahaman masyarakat.
Dia berharap seluruh tenaga kerja di Kota Jambi memahami manfaat Jamsostek yang diberikan dari kepesertaannya.
"Kami sampaikan manfaat tiap program, jangan sampai tidak tahu manfaat jaminan yang diikuti," katanya.
Pemkot Jambi sasar kepesertaan Jamsostek ke sektor transportasi
Selasa, 10 September 2024 19:44 WIB