Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan aparatur desa mendapatkan perlindungan Jamsostek.
Untuk memastikan perlindungan berjalan optimal, Ditjen Bina Pemdes dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan 'Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek Bagi Pemerintah Desa'.
Eko juga mengatakan kerja sama antara Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai simbiosis mutualisme yang akan menguntungkan kedua pihak.
"Program ini menunjukkan kehadiran negara dalam mendorong kemajuan masyarakat Indonesia, khususnya di desa-desa. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan eksistensi desa dapat semakin didorong untuk maju dan mandiri," tutur Eko.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pemerintah desa dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 juga telah dikeluarkan oleh Presiden, yang mendorong seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk ikut serta dalam program ini.
Eko menjelaskan bahwa meskipun program ini telah diimplementasikan di beberapa daerah, namun masih terdapat kendala dalam hal kemampuan keuangan daerah yang tidak merata.
Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk mengkombinasikan sinergi dengan pemerintah daerah dan perlahan-lahan meningkatkan persentase desa yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin yang menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai bagian dari prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem desa di Indonesia.
Zainudin menjelaskan bahwa kehadiran Jamsostek di desa merupakan prioritas pertama selain pasar dan pekerja rentan.
Hal ini sejalan dengan Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden untuk membangun ekosistem desa yang lebih baik.
Petunjuk teknis fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan Jamsostek bagi pemerintahan desa ini dibuat sebagai bentuk operasionalisasi dari perintah Presiden tersebut.
Dengan hadirnya program ini diharapkan masyarakat desa dapat merasakan manfaat perlindungan Jamsostek dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.