Jambi (ANTARA) - SKK Migas PetroChina International Jabung Ltd menyelenggarakan sosialisasi mengenai pengelolaan dan penyelesaian okupasi oleh masyarakat dan pihak lain terhadap aset Barang Milik Negara (BMN) dan penyelesaian masalah okupasi aset yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PetroChina.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Koramil 419-05/Geragai pada Kamis, 17 Oktober 2024. Acara tersebut mengundang tokoh-tokoh lokal, termasuk para camat, lurah, dan kepala desa yang berada disekitar wilayah operasi, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya menjaga dan melindungi aset BMN, khususnya tanah, yang sering kali digunakan oleh masyarakat dan pihak lain tanpa izin resmi dan dokumen kepemilikan yang sah.
Fauzan Ibrahim, selaku Ketua Panitia Pelaksana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya SKK Migas dan PetroChina dalam mengatasi tantangan pengelolaan lahan BMN yang di okupasi oleh masyarakat sebagai lahan pertanian atau tempat tinggal.
Menurut Fauzan, kegiatan ini sangat relevan, mengingat PetroChina sebagai salah satu KKKS yang beroperasi di bawah regulasi SKK Migas memiliki target produksi minyak dan gas yang signifikan pada tahun 2025.
Untuk mencapai target tersebut, PetroChina berencana membuka sumur-sumur baru di berbagai lokasi. Namun, masalah penguasaan lahan yang tidak sah oleh masyarakat menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan program ini.
Sosialisasi ini dihadiri oleh dua narasumber utama, yaitu Dr. Purnama T Sianturi, SH., MH, Direktur Pengelolaan Barang Milik Negara dari Kementerian Keuangan RI, dan AKBP Sulaiman, Kasubid VIP Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Jambi. Kedua narasumber ini memberikan perspektif hukum dan keamanan terkait pengelolaan dan perlindungan aset BMN yang berada di bawah kendali PetroChina.
Dr. Purnama menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas dan PetroChina yang telah berinisiatif menggelar acara sosialisasi ini. Ia menekankan bahwa kegiatan semacam ini penting untuk memberikan pemahaman kepada aparat desa, camat, dan lurah tentang status tanah yang digunakan masyarakat.
Para aparat diharapkan dapat menjadi perantara informasi kepada warga, agar mereka lebih memahami bahwa lahan tersebut adalah milik negara dan tidak boleh digunakan sembarangan tanpa seizin pemerintah. Dr. Purnama juga menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam menjaga aset BMN.
Di sisi lain, Fauzan juga memaparkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, tim internal SKK Migas dan PetroChina telah menyelesaikan 31 kasus okupasi lahan BMN oleh masyarakat maupun pihak lain. Pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian ini dilakukan secara humanis dan melalui mediasi, tanpa menggunakan tindakan yang memaksa. Fauzan berharap, dengan adanya sosialisasi ini, jumlah kasus okupasi lahan BMN dapat diminimalisasi di masa mendatang.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan menghormati aset negara. Kesadaran bersama ini menjadi kunci dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan migas seperti PetroChina yang berkontribusi besar terhadap produksi energi nasional dan daerah. Dengan dukungan dari masyarakat dan pemerintah, diharapkan aset-aset BMN dapat terkelola dengan baik dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.