Jambi (ANTARA) - Bupati Merangin, Jambi, Syukur memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan pemerintah saja bukan untuk kegiatan pribadi.
“Mobil dinas hanya digunakan untuk membantu kelancaran tugas-tugas kedinasan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mengangkut sawit, kentang atau minyak,” kata Bupati Merangin M Syukur dalam keterangan di Jambi, Rabu.
Namun, dalam kondisi darurat, seperti membantu masyarakat yang sakit atau mengalami kecelakaan, mobil dinas dapat digunakan untuk membawa mereka ke rumah sakit.
Bupati menekankan empat poin penting kepada para pejabat yang menggunakan mobil dinas. Pertama, pajak kendaraan dinas harus dibayar tepat waktu. Kedua, kendaraan wajib dirawat dengan baik.
Ketiga, seluruh kendaraan dinas harus diberi stiker Pemkab Merangin. Keempat, kendaraan yang tidak lagi digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dikembalikan ke Bagian Aset Pemkab Merangin.
Bupati juga meminta pejabat yang telah pensiun untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih mereka gunakan.
“Kami berterima kasih atas pengabdian dan kerja kerasnya, tetapi kendaraan dinas harus dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati A Khafid Moein meminta para pejabat untuk menertibkan penggunaan plat kendaraan dinas sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin Masyhuri mengungkapkan bahwa dari total 167 unit kendaraan dinas roda empat yang aktif, sebanyak 102 unit telah mengikuti penertiban, sementara 65 unit lainnya belum hadir dengan berbagai alasan.
“Semua kendaraan dinas ini akan diberi stiker Pemkab Merangin sebagai bentuk identifikasi dan penertiban,” kata Masyhuri.
Dengan penertiban ini, diharapkan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Merangin menjadi lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya.