Jambi (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar dari seorang pengedar berinisial DI (37).
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser di Jambi, Kamis, mengatakan dari tangan pengedar DI disita satu kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 2.501 butir.
Polisi mengungkap bahwa tersangka pelaku DI telah dua kali kali memasukkan narkotika ke Jambi dan mendapatkan upah sebanyak Rp35 juta.
"Penangkapan ini membuktikan meski Ramadhan, anggota di lapangan berkomitmen tetap menangkap pelaku pengedaran," kata dia.
Dari pengungkapan yang dilakukan pada 13 Maret 2025 ini, polisi dapat menyelamatkan 7.498 jiwa terselesaikan dari bahaya konsumsi narkotika. Dimana sabu seberat satu kilogram itu dapat digunakan oleh 4.997 jiwa dan pil ekstasi dapat digunakan oleh 2.501 jiwa.
Apabila ditaksir, nilai satu kilogram sabu itu mencapai Rp1,3 miliar sedangkan 2.501 butir pil ekstasi itu mencapai Rp625 juta.
Dari pengungkapan ini polisi juga dapat membantu pemerintah melakukan penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp33,7 miliar.
Barang bukti narkotika ini diduga berasal dari luar negeri jika dilihat dari kemasan yang digunakan.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang dikenakan yaitu 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
Ancaman hukuman paling ringan lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.