Jambi (ANTARA) - Tim Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas profesi yang menyasar kalangan sopir truk batubara, petani sawit, hingga penambang batu bara.
"Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batanghari," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, di Jambi Rabu
Dalam operasi tersebut, kata dia, anggota tim gabungan itu menangkap 11 orang tersangka yang merupakan pengedar narkoba.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 39,989 gram sabu, 12 butir ekstasi, dan satu senjata api rakitan laras panjang.
Selain untuk dijual, kata Kapolda, beberapa pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menambah stamina saat bekerja di sektor tambang dan perkebunan.
“Modus operandi yang digunakan, antara lain penawaran melalui WhatsApp, sistem tempel, dan transaksi ranjau. Pembayaran dilakukan secara tunai ataupun melalui aplikasi dompet digital seperti SeaBank dan DANA,” kata Irjen Pol Krisno.
Dia menjelaskan para tersangka tersebut berasal dari berbagai latar belakang, seperti pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan perkebunan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau minimal penjara seumur hidup.
Polda Jambi memperkirakan bahwa dari barang bukti yang disita, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 211 jiwa manusia dari ancaman narkotika.
Krisno mengatakan penindakan akan terus berlanjut, termasuk pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) dan penelusuran aliran dana yang diduga terkait transaksi narkotika.