Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melakukan pengharmonisasian lima rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) Kota Sungai Penuh secara paralel.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses fasilitasi pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, akuntabel, dan sejalan dengan kepentingan pembangunan daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kawil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita di Jambi, Selasa.
"Tahap ini sangat strategis dalam pembentukan produk hukum daerah, supaya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi,"tegasnya.
Rapat harmonisasi pertama dilaksanakan di ruang harmonisasi Gedung Utama lantai 2 dengan agenda pembahasan tiga rancangan Peraturan Wali Kota.
Ketiga Ranperkada itu, yakni pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2026, penetapan besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tahun anggaran 2026, serta pengalokasian dan prioritas penggunaan alokasi Dana Desa di Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2026.
Sementara itu, rapat harmonisasi kedua digelar di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah lantai 1 dengan fokus pembahasan dua Ranperkada lainnya, yaitu rincian alokasi dana desa kurang salur tahun anggaran 2024 dan 2025.
Kemudian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kurang salur yang akan disalurkan pada tahun anggaran 2026, serta perubahan keempat atas Peraturan Wali Kota terkait pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dalam arahannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting sistematika pembentukan regulasi yang baik, serta kebutuhan masyarakat daerah.
la juga mendorong penting sinergitas antara pemerintah daerah dan perancang peraturan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas substansi yang kuat, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh, termasuk Sekretaris Daerah, perangkat daerah terkait, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan fokus pada penyempurnaan substansi, teknik penyusunan, serta sinkronisasi dengan regulasi nasional.
