Jambi (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak di pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi.
"Hal ini sebagai langkah antisipasi atau pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) yang dilaporkan terjadi di lebih dari 70 negara di dunia, termasuk kawasan Asia," kata Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang di Jambi, Selasa.
Dia mengimbau para peternak domba maupun kambing dan pelaku usaha untuk menerapkan biosekuriti secara konsisten terhadap hewan ternaknya dan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas karantina apabila menemukan pelanggaran tindakan karantina, khususnya terkait pemasukan atau pengeluaran kambing dan domba dari dan ke wilayah Jambi tanpa dokumen persyaratan.
Dalam meningkatkan kewaspadaan wabah PPR, Karantina Jambi melakukan pengawasan lalu lintas ternak domba dan kambing secara masif.
"Kami terus bersinergi dengan pemangku kepentingan di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan laporkan lalu lintas hewan ternak kepada petugas karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Sudiwan.
Sudiwan juga menegaskan bahwa Karantina Jambi berkomitmen menjaga wilayah Jambi aman dari ancaman penyakit hewan menular melalui peningkatan pengawasan lalu lintas komoditas hewan dan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif turut dilakukan guna melindungi peternakan dan masyarakat.
"Mengintegrasikan pemanfaatan teknologi, pengujian laboratorium, serta kolaborasi lintas sektor, diharapkan dapat terbangun sistem pengawasan karantina yang tangguh dan efektif guna memastikan keamanan dan kesehatan hewan di Provinsi Jambi," kata Sudiwan.
Meski tidak bersifat zoonis, PPR merupakan penyakit hewan menular yang menyerang ruminansia kecil seperti kambing dan domba, dengan gejala demam serta gangguan saluran pernapasan dan pencernaan.
Penyakit ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi peternak apabila tidak diantisipasi secara dini dan komprehensif.
Data lalu lintas domba dan kambing, berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), lalu lintas domestik keluar kambing dan domba di Jambi sepanjang 2025 tercatat cukup tinggi.
Secara kumulatif, jumlah ternak yang dilalulintaskan mencapai 32.075 ekor dengan frekuensi 218 kali pengiriman.
Adapun daerah tujuannya, yaitu Tanjung Pinang, Bintan, dan Batam.
Pada awal 2026 ini, tercatat lalu lintas kambing dan domba sebanyak 1.820 ekor dengan frekuensi 10 kali pengiriman.
Data ini menjadi dasar bagi Karantina Jambi untuk terus memperkuat langkah antisipatif dan kewaspadaan terhadap potensi risiko penyakit hewan menular seperti PPR.
Selain pengawasan lalu lintas kambing dan domba, Karantina Jambi juga meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, khususnya kapal yang berasal dari luar negeri.
"Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi masuknya penyakit hewan menular melalui sarana pengangkut, baik yang membawa komoditas hewan maupun yang berpotensi terkontaminasi hama dan penyakit," katanya.
