Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Muaro Jambi tentang Sistem Informasi Pelayanan Berbakti (SIMPEL BERBAKTI) di Ruang Rapat Gedung Utama Kanwil Kemenkumham Jambi, Selasa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Dina Rasmalita saat membuka rapat tersebut menyatakan bahwa proses pengharmonisasian memiliki peran strategis dalam memastikan regulasi daerah tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Proses ini bertujuan memastikan rancangan peraturan kepala daerah disusun sesuai ketentuan, selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah," ujar Dina.
Dina berharap, melalui sinkronisasi ini, Ranperbup SIMPEL BERBAKTI dapat menjadi regulasi berkualitas yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi.
"Kanwil Kemenkumham Jambi berkomitmen terus memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai bagian dari pembinaan hukum di wilayah Jambi," katanya.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menyempurnakan payung hukum terkait digitalisasi pelayanan publik di wilayah tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, didampingi jajaran perangkat daerah terkait serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jambi memberikan telaah mendalam serta memberi masukan teknis terhadap materi muatan rancangan peraturan agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
