Jakarta, Antarajambi.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membahas
penguatan inspektorat di daerah bersama pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi di KPK.
"Intinya secara umum kami ingin penguatan pengawasan di daerah," kata Tjahjo di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Ia bersama sejumlah pejabat Kemendagri melakukan rapat bersama dengan pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.
"Jangan sampai mohon maaf, urusan Rp10 juta, tertangkap tangan di
kabupaten/kota sampai KPK turun ke bawah. Kalau begitu fungsi
inspektorat daerah buat apa? Dirjen kami buat apa?"
"Dirjen,
inspektorat daerah itu mata telinganya kepala daerah tapi kalau tidak
mampu mendeteksi, tidak mampu mengungkap pungli, manipulasi anggaaran,
perencanaan anggaran, khususnya dana hibah, bansos retribusi pajak,
harus KPK turun ke bawah hanya karena Rp10 juta atau Rp5 juta kan
sayang," jelas Tjahjo.
Ia mengaku bahwa posisi inspektorat daerah yagn saat ini berada di
bawah Sekretaris Daerah (Sekda) menyulitkan tugas pengawasan di daerah.
"Makanya ini mau dibahas sama KPK, saya kira minimal inspektorat
daerah setara Sekda, kalau inspektorat daerah di bawah Sekda bagaimana
dia mengontrol SKPD (Satuan Kerja Perangkat Darah)? Saya kira ini
langkah bagus KPK untuk fungsi pencegahan diutamakan," tambah Tjahjo.
Ia juga menilai pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Fungsi Pencegahannya melalui APIP, inspektorat daerah yang harus
independen, jangan karena takut pimpinannya atau temannya di daerah dia
tidak memproses sehingga KPK harus turun ke Klaten, ke Madiun tapi lebih
baik KPK fokus ke yang besar tapi KPK juga punya komitmen untuk
pencegahan," ungkap Tjahjo.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pertemuan itu akan membahas
penguatan APIM sebagai bentuk perhatian KPK untuk mencegah dan
meminimalkan korupsi sejak awal di instansi pemerintah.
"Ada tiga hal utama yang perlu diperbaiki, mulai dari desain
kelembagaan agar APIP bisa lebih indenden, sumber daya manusianya dan
anggarannya," kata Febri.
Pada masa yang akan datang, diharapkan penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi ditemukan terlebih dahulu oleh inspektorat masing-masing
sehingga sanksi dapat dijatuhkan dengan lebih efektif.
"Bahkan desainnya, pemberhentian inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat."
"Misalnya
pemberhentian inspektur di kabupaten/kota harus juga dengan persetujuan
Gubernur, demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan
persetujuan Mendagri. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa
lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan
internal," ungkap Febri.
Mendagri bahas penguatan inspektorat daerah di KPK
Jumat, 26 Mei 2017 10:57 WIB
......Jangan sampai mohon maaf, urusan Rp10 juta, tertangkap tangan di kabupaten/kota sampai KPK turun ke bawah. Kalau begitu fungsi inspektorat daerah buat apa? Dirjen kami buat apa?......