Jakarta (ANTARA Jambi) - Ahli Hukum Tata Negara dan Keuangan Daerah, Philipus Hajon, mengatakan, pasal yang mengatur penarikan pajak terhadap alat-alat berat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, inkonstitusional.
"Peraturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Philipus Hajon saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang pengujian UU Pajak dan Retribusi Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.
Menurut dia, analisis ini ditentukan Pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945, bahwa kalau melihat definisi kendaraan bermotor, maka di sini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena definisi kendaraan bermotor pada UU Pajak Daerah dan UU Lalu Lintas itu berbeda,
"Ini sebetulnya tidak boleh terjadi, karena peraturan tersebut menjadi inkonstitusional," kata Philipus Hajon.
Menurut Philipus Hajon, Pasal 28 UUD 1945 mengatur setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Setiap orang, lanjutnya, berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dia juga mengatakan bahwa dari sisi definisi kendaraan bermotor saja, antara UU Pajak Daerah dan UU Lalu Lintas sudah berbeda bunyinya. Padahal UU Lalu Lintas dapat dikatakan sebagai landasan dalam pengategorian jenis-jenis kendaraan bermotor yang ada.
"Sehingga pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas alat-alat berat dengan sendirinya inkonstitusional," kata Philipus Hajon.
Hal yang sama dikatakan ahli pemohon lainnya, Bagir Manan yang menilai pengenakan pajak alat berat itu kurang pas sebab ada alat berat yang hanya beroperasi di areal persawahan, perkebunan, maupun pabrik.
Menurut Bagir Manan, jika alat berat ditarik pajak lagi, maka dari sisi keadilan itu memberatkan pengusaha.
"Berdasarkan perbincangan dengan pemohon, sebenarnya mereka tidak keberatan membayar pajak asal tidak dicari-cari jenis pajaknya. Alat berat itu seharusnya tidak ditarik pajak, sepanjang pajak itu adil dan tidak berlipat," kata Bagir Manan.
Sementara saksi pemohon, Cahyono Imawan yang juga Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) mengatakan UU seharusnya dibuat dan berlaku untuk semua sektor dan semua masyarakat.
Namun, kata Cahyono, dalam praktiknya UU Pajak Daerah hanya menarik pajak pada alat-alat berat yang bekerja di sektor pertambangan dan kehutanan semata, dan tidak pada alat-alat berat yang bekerja di sektor konstruksi, perkebunan, pertanian, industri, dan lainnya.
Selain itu, pajak-pajak alat berat ini juga tidak diberlakukan oleh seluruh daerah, tapi hanya di sebagian daerah saja, seperti daerah yang memiliki areal pertambangan yang luas seperti Kalimantan.
"Jadi, dari sisi keadilan, jenis alat berat yang ditarik pajak itu juga tidak jelas kriterianya. Pengalaman anggota kami, tidak semua daerah memungut pajak alat-alat berat ini," kata Cahyono.
Dia juga mengatakan, sesungguhnya seluruh anggota Aspindo yang juga pengusaha jasa pertambangan yang memiliki alat-alat berat tidak berkeberatan untuk membayar pajak.
Terbukti, anggota-anggota Aspindo telah mendapatkan predikat sebagai wajib pajak patuh dari Direktor Pajak bahkan dari setiap hasil kegiatan jasa yang dilakukan, setiap pengusaha juga sudah membayarkan pajak, mulai dari PPN, PPH, dan lainnya.
"Kami merasa bahwa alat berat itu bukan kendaraan bermotor sehingga pajaknya tidak bisa dikenakan seperti kendaraan bermotor. Perlu kami sampaikan, kami pengusaha di Aspindo tidak berkeberatan membayar pajak. Sebagai warga negara, kami sadar bahwa kami harus bayar pajak, dan anggota-anggota kami adalah pembayar pajak semua, namun harus jelas aturan perundang-undangannya," katanya.
Seperti diketahui, pengujian UU Pajak dan Retribusi Daerah ini diajukan oleh tujuh perusahaan kontraktor di bidang pertambangan dan konstruksi.
Pemohon menilai Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2, yakni pasal yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat besar seperti buldozer, dumptruck, grader, traktor, dan backhoe, dinilai telah merugikan hak konstitusionalnya.
Pemohon juga mengatakan bahwa pajak yang menyamakan alat-alat berat dengan kendaraan bermotor ini dalam dalam UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak ada, karena alat berat tidak menggunakan jalanan umum, tetapi punya jalan khusus yang dibuat oleh pemilik proyek.
"Kalau kendaraan menggunakan jalan umum harus diperbaiki oleh negara, wajar rakyat harus membayar pajak. Sementara pengenaan pajak terhadap alat-alat berat tak wajar karena tidak ada alasan pengenaan pajak," kata Kuasa Hukum Pemohan Adnan Buyung Nasution (T.J008)
