Jambi (ANTARA Jambi) - Kebutuhan perumahan di Kota Jambi sejak beberapa tahun terakhir terus meningkat, akibatnya sekitar 40 persen lahan pertanian di kota ini telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan.
"Petani tidak memiliki kekuatan hukum saat pemilik lahan akan menjual atau mengubah lahan pertanian menjadi perumahan," ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Jambi Harlik di Jambi, Jumat.
Lahan tersebut umumnya lahan pertanian sayuran yang tidak dimiliki langsung oleh petani.
Lluas lahan pertanian sayuran di Kota Jambi mencapai 1.600 hektare, sedangkan luas lahan persawahan mencapai 1.300 hektare. Sementara lahan persawahan padi, sampai saat ini belum ada yang beralih fungsi karena letaknya banyak di pinggiran kota.
Sentra lahan pertanian sayur di Kota Jambi berada di dua kecamatan, yakni Jambi Selatan dan Kotabaru, sisanya tersebar di Kecamatan Telanaipura.
Untuk menghindari alih fungsi lahan pertanian agar tidak semakin meluas, saat ini Dinas Pertanian Kota Jambi sedang mengkaji peraturan undang-undangan lahan abadi yang dimiliki oleh pribadi, katanya.
Dengan semakin menyempitnya lahan pertanian, dikhawatirkan berdampak pada produksi pertanian di Kota Jambi. Tidak hanya itu, kurangnya lahan pertanian juga akan berdampak pada berkurangnya lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat di daerah itu, sebab sebagian masih menggantungkan hidup dari lahan pertanian yang ada.
"Perlu adanya peraturan soal lahan pribadi untuk menghindari peralihan fungsi yang semakin meluas. Belum lagi dampak penganguran yang bakal ditimbulkan," tambah Harlik.
(T.KR-BS)