Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menilai masih ada warga yang takut melaporkan anggota keluarga yang kecanduan narkotika dan obat-obatan terlarang ke penegak hukum karena takut diproses secara hukum.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi AKBP Yuslizar ketika dihubungi, Senin, mengatakan, warga tidak perlu takut melaporkan anggota keluarganya yang kecanduan menggunakan barang haram tersebut kepada pihak BNN, baik di provinsi maupun di kota dan kabupaten.
"Pecandu narkoba tidak akan diproses secara hukum, namun akan direhabilitasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan, sesuai tingkat kecanduannnya," katanya.
Pihak BNN, baik tingkat provinsi, kota maupun kabupaten akan menampung pecandu tersebut dan menyalurkannya pada tempat rehabilitasi.
Rehabilitasi akan dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan sesuai tingkat ketergantungannya , seperti di rumah sakit jiwa, pondok pesantren dan lainnya.
Di Provinsi Jambi, selain rumah sakit jiwa, sejumlah pondok pesantren (Ponpes) juga sudah ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi korban atau pecandu narkoba tersebut. Di tempat rehabilitasi tersebut korban atau pecandu akan menjalni terapi dan dibina supaya lepas dari ketergantungan menggunakan barang haram tersebut.
Untuk itu masyarakat diminta tidak takut untuk melaporkan dan menyerahkan anggota keluarganya yang kecanduan menggunakan barang haram tersebut untuk menyelamatkannya dari kehancuran.
BNN juga akan terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum, jika yang terjaring dalam operasi adalah korban atau pengguna, disarankan untuk tidak diproses secara hukum, namun dilakukan rehabilitasi.
"Berbeda dengan pengedar atau bandar, harus diproses secara hukum, bila perlu dengan ancaman hukuman terberat," kata Yuslizar.
(T.M037)