Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Panitia Khusus Aset DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar, mengatakan, pihaknya berencana memanggil mantan gubernur Jambi Zulkifli Nurdin untuk dimintai keterangan terkait kisruh aset di Jambi.
"Pansus akan memanggil Zulkifli Nurdin guna mengusut aset Pemda yang melibatkan beliau, ini jika diperlukan," katanya di Jambi, Kamis.
Kisruh soal aset antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Zulkifli Nurdin berupa tanah di komplek Telanai Indah, Kota Jambi.
Diduga seluruh rumah di kawasan komplek Telanai Indah milik mantan gubernur Jambi Zulkifli Nurdin didirikan di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Pemprov Jambi mengantongi Surat Kepemilikan berupa Hak Pakai, yang dibuat pada 1972. Sementara Zulkifli Nurdin mengantongi Surat Hak Milik bernomor 60 tahun 1967, dan SHM 13 tahun 1975.
"Maka itu, jika diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini, bisa saja mantan pejabat itu akan dipanggil," tegasnya.
Pansus juga akan memanggil mantan kepala dinas PU Nino Guritno untuk dimintai keterangan soal aset alat berat senilai Rp19 miliar.
Pansus ini dibentuk untuk mengusut dan menginventarisir keberadaan aset Pemerintah Provisni Jambi senilai Rp35 miliar yang menjadi temuan BPK RI beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi Masheruddin Wahab mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen untuk membahas aset yang diajukan untuk dihapuskan, bahkan sebagian dokumen sudah diserahkan ke DPRD.
Dokumen itu berupa, dokumen alat berat senilai Rp19 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi. Kemudian, aset rusak berat yang tidak diketahui keberadaanya senilai Rp15,2 miliar pada 29 SKPD serta aset tanah sebanyak 7 bidang, hasil penilaian yang dilakukan PT Xsys tahun 2012 seluas 12,301 M2 senilai Rp1,1 miliar.
"Kita sudah telusuri dalam DPA, mulai dari 2003-2008. Tapi tidak ada pembelian alat berat itu," ungkapnya.(Ant)